Seorang Oknum Guru SDN 25 Sungai Pinyuh Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus Jual Beli Mobil 

4 minutes, 7 seconds Read

 

Pontianak, Hukum-Kriminal.com – Seorang oknum guru bernama Wiyoto (45) yang bertugas di SDN 25 Sungai Pinyuh Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat meraup uang 153 juta rupiah diduga dari menipu dengan modus jual beli kendaraan dumptruck bersama teman-temannya.

 

Korban M. Boni (47) warga Kabupaten Berau Kalimantan Timur menceritakan kronologis kejadiannya kepada awak media Hukum-Kriminal.com Jumat (31/5/2024). Aksi ini dilakukan oleh pelaku Wiyoto bersama 6 orang temannya. Kejadian berawal, pelaku dengan 2 orang temannya yang menjemput korban MB di salah satu penginapan yang terletak di Kota Pontianak pada Rabu, 20 Maret 2024 menggunakan kendaraan Sigra warna putih untuk menuju lokasi di Kecamatan Sekadau Pontianak tempat keberadaan unit kendaraan dumptruck sesuai yang ditawarkan pelaku pada korban.

 

Setelah korban MB melihat unit kendaraan dumptruck tersebut benar adanya, korban diminta untuk melakukan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp 153 juta ke rekening pelaku Wiyoto, dan korbanpun meminta istrinya untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Lalu korban dan pelaku menuju ke ATM untuk menarik uang tersebut.

 

Selanjutnya korban diminta tetap bersama pelaku dan kedua temannya itu untuk berada ditempat, sedangkan ketiga orang pelaku lainnya mengatakan akan menemui pemilik dumptruck tersebut untuk melakukan pembayaran dan membawa unitnya untuk diserahkan pada korban.

 

Namun setelah ditunggu berjam-jam keberadaan unit dumptruck yang dijanjikan tidak muncul juga, korbanpun menanyakan ke pelaku yang dijawab memang lama prosesnya butuh waktu. Hingga menjelang Maghrib korban belum juga menerima unit dumptruck tersebut, maka korban berinisiatif mengajak pelaku dan kedua temannya untuk mencari penginapan terdekat.

 

Setelah tiba di penginapan kurang lebih 15 menit lamanya, korbanpun menanyakan kenapa unit dumptruck belum juga datang, lalu pelaku menyampaikan kalau ketiga kawanannya di tahan masyarakat di lokasi pengambilan unit dump truck tersebut. Korbanpun panik dan bergegas untuk mengajak pelaku dan kedua temannya untuk kelokasi unit dumptruck tersebut ditahan. Namun para pelaku sudah melarikan diri dengan membawa tas berisi pakaian korban.

 

Korban berusaha menghubungi dan menanyakan kenapa korban di tinggal tetapi jawaban pelaku melalui pesan singkat agar menunggu di penginapan saja. Dan keesokan harinya Jum’at, 22 Maret 2024 karena pelaku tidak ada kabar, korban bergegas ke Bank BRI mengajukan pemblokiran rekening atas nama pelaku dan meminta pihak bank untuk mencari data diri pelaku, alhasil alamat lengkap pelakupun didapatkan.

 

Pagi itu juga korban menuju alamat rumah pelaku dan berhasil menemukan rumah pelaku tetapi pelaku tidak ada ditempat. Keesokannya Selasa, 26 Maret 2024 pelaku meminta korban untuk datang ke Polsek Sungai Pinyuh. Setibanya di Polsek Sungai Pinyuh pelaku hanya berdalih kalau uang tersebut ditahan menurut keterangan kawanannya pelaku dan pelaku hanya meminta waktu dan membuat perjanjian di Polsek Sungai Pinyuh pinyuh bahwasanya pelaku akan bertanggung jawab serta bersedia mengembalikan uang korban paling lambat akhir bulan Mei 2024.

 

Saat awak media Hukum-kriminal menghubungi pelaku Wiyoto melalui percakapan WhatsApp untuk meminta klarifikasinya, pelaku menyangkal telah menipu korban.

 

“Saya tidak melakukan penipuan, justru saya yang ditipu oleh teman saya yang bernama Deni. Tetapi saya rela bertanggung jawab dengan cara saya akan meminjam ke bank dan ternyata belum cair. Saya juga sudah mengembalikan 10 juta sebagai bentuk tanggung jawab saya. Dan maaf saya tidak ada hubungan dengan saudara (awak media Hukum-Kriminal), saya hanya akan berkomunikasi dengan pak Boni (Korban) terima kasih,” dikutip dari klarifikasi pelaku melalui percakapan WhatsApp.

 

Padahal didalam surat kesepakatan bersama yang dibuat oleh pelaku dan korban yang diperlihatkan kepada awak media Hukum-Kriminal.com jelas dinyatakan oleh pelaku bahwa sehubungan diduga adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pihak pertama (Wiyoto). Pelaku membenarkan telah menerima sejumlah uang sebesar 153 juta rupiah dari pihak kedua selaku korban, dan pelaku bersedia untuk mengganti uang tersebut paling lambat bulan Mei 2024.

 

Korban yang telah berkali-kali menanyakan pengembalian uang kepada pelaku, namun hanya dijanji-janjikan saja. Sampai berita ini ditayangkan, korban menyesalkan itikad baik pelaku yang tidak bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya niat baik pelaku sesuai perjanjian tidak kunjung terlaksana. Bahkan pelaku berdalih dengan menyatakan bahwa telah mengembalikan uang 10 juta kepada korban. Dan jika kasusnya di publikasikan dan dilaporkan ke penegak hukum, pelaku berdalih uang akan sulit dikembalikan, tidak mampu bayar karena pelaku bisa diberhentikan dari tempatnya bekerja.

 

Korbanpun menyatakan bahwa perbuatan pelaku itu ranahnya pidana, “Proses hukum tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekalipun pelaku dipecat dari sekolah tempat mengajarnya. Itu resiko dia, karena sudah menipu saya dengan modus jual mobil dumptruck yang ternyata akal-akalan saja. Setelah saya bayar uangnya, hingga hari ini unitnya tidak pernah saya terima. Pelaku terlalu banyak alasan alibi untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

 

Ketika korban ditanyakan langkah selanjutnya bagaimana, Ia mengatakan, “Saya akan menindaklanjuti yaitu melaporkan pelaku Wiyoto dan kelima temannya ke pihak berwajib dan meminta agar pelaku dan teman-temannya itu agar di proses sesuai hukum yang berlaku, karena sudah jelas pelaku telah merencanakan kejahatan penipuan dan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang saya. Dan juga saya akan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak sekolah tempat pelaku bertugas juga instansi terkait. Walaupun pelaku telah mengatakan kalau berita itu di posting otomatis saya dipecat dan kalau sudah dipecat saya pasti tidak memiliki kapasitas untuk membayar lagi,” pungkas korban menutup cerita yang dialaminya. (Red)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *