Aktivis JMPPK Hadang Truk Tambang Galian C di Gadudero, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya Angkat Bicara: “Ini Negara Demokrasi, Semua Ada Aturannya!”

1 minute, 59 seconds Read





PATI, Hukum-kriminal.com —
Aksi panas kembali meletup di wilayah Desa Gadudero. Sekelompok aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai LSM JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) mendatangi area tambang milik PT Rahayu Utomo Jaya dan secara terang-terangan menghadang aktivitas bongkar muat truk pada Rabu pagi (30/04/2025).

Sekitar 20 orang disebut tiba-tiba muncul di lokasi tambang yang berada di atas lahan milik Suprihono. Mereka dikabarkan menghentikan laju truk yang dikemudikan Aris Setiawan dan bahkan diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap sang sopir. Situasi sempat memanas dan menjadi perhatian warga sekitar.

Namun berbeda dari dugaan banyak pihak, Didik Setio Utomo, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya, justru merespons peristiwa itu dengan kepala dingin.

“Ini negara demokrasi. Mengawasi kegiatan tambang itu memang bagian dari peran LSM dan masyarakat. Sah-sah saja selama sesuai prosedur,” ujar Didik Setio Utomo menegaskan.

Meski begitu, Didik menekankan bahwa setiap aksi protes sekalipun tidak boleh menabrak aturan hukum dan tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap aktivitas usaha yang sudah mengantongi legalitas resmi.

“Kami Sudah Penuhi Semua Izin. Jangan Ada yang Bertindak Seenaknya.”

Didik secara tegas menampik anggapan bahwa perusahaannya beroperasi tanpa regulasi yang jelas.

Ia menjabarkan dengan detail bahwa PT Rahayu Utomo Jaya telah mematuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan negara, mulai dari:
Izin Kementerian ESDM
Persetujuan Dinas Lingkungan Hidup
Izin WIUP
Kajian teknis, lingkungan, dan finansial
Tata ruang RT/RW
IUP eksplorasi hingga IUP operasi produksi

Bahkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pascatambang.

“Kami menjalankan usaha ini sesuai koridor hukum, bukan asal gali. Semua yang diwajibkan pemerintah sudah kami penuhi,” tegas Didik.

Uji Emisi Berkala: “Hasilnya Bagus, Masih Jauh di Bawah Ambang Batas!”

Tak cukup sampai di situ, Didik juga menyebut bahwa perusahaan secara rutin melakukan langkah pengendalian dampak lingkungan.

Penyiraman jalan setiap hari untuk menekan polusi debu

Uji emisi tiap 6 bulan oleh pihak berwenang

Hasil uji disebut aman dan berada di bawah standar pencemaran provinsi

“Hasilnya bagus dan aman. Udara di sekitar tambang tidak melebihi standar batas emisi provinsi,” tandasnya

“Kami Minta Semua Pihak Taat Hukum. Kritik Boleh, Menghalangi Tidak.”

Didik menegaskan bahwa ia menghargai peran aktivis lingkungan, tetapi mengingatkan bahwa tindakan menghadang, menghentikan truk, atau mengintimidasi pekerja merupakan langkah yang berpotensi melampaui batas.

“Kalau mau mengawasi, silakan. Tapi jangan sampai menghalangi atau menakut-nakuti. Semua ada mekanismenya. Negara ini diatur oleh hukum, bukan aksi main paksa,” tutupnya.

Operasional tambang PT Rahayu Utomo Jaya yang disebut sudah melalui kajian dan perizinan resmi kini berada dalam sorotan publik. Apakah aksi-aksi penolakan akan berlanjut? Ataukah pemerintah daerah akan turun tangan memberi klarifikasi? (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *