Uang Raib Rp120 Juta, Truk Diseret Debt Collector! Kasus Dugaan Penipuan di Grobogan Mandek Sejak 2023, Korban Menanti Keadilan

author
1 minute, 36 seconds Read



Grobogan, Hukum-Kriminal.com – Aroma dugaan penipuan dalam transaksi jual beli truk tangki air kembali mencuat di Kabupaten Grobogan. Seorang warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Nur Khasanah (45) mengaku harus menelan kerugian besar setelah uang ratusan juta rupiah yang disetorkannya justru berujung petaka. Ironisnya, laporan yang telah dibuat sejak 2023 hingga kini disebut masih mandek tanpa kepastian hukum. Senin, 30/3/2026.

Kasus ini bermula saat Mufrodi, warga Kecamatan Gubug, menawarkan satu unit truk tangki air bernopol K 1454 PP kepada korban dengan harga Rp230 juta. Tergiur dengan penawaran tersebut, korban pun menyerahkan uang tanda jadi Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp47 juta sebagai bagian dari kesepakatan sambil menunggu proses penyelesaian BPKB.

Namun bukannya mendapatkan dokumen kendaraan, korban justru kembali diminta menyerahkan uang Rp70 juta dengan dalih untuk menebus BPKB dari pihak leasing. Total uang yang telah keluar dari tangan korban pun membengkak hingga sekitar Rp120 juta.
Ironisnya, BPKB yang dijanjikan tak pernah diberikan. Diduga kuat, dokumen kendaraan tersebut justru kembali diagunkan oleh terlapor ke leasing di Kudus dengan nilai sekitar Rp170 juta tanpa sepengetahuan korban.

Puncak kekecewaan terjadi ketika truk yang telah dibayar itu tiba-tiba ditarik debt collector di tengah perjalanan. Kejadian itu membuat korban semakin yakin dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan.

Tak tinggal diam, Nur Khasanah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gubug pada tahun 2023 dengan nomor laporan STTP/87/VIII/2023/SPKT/SEK Gubug/Res.GROB/Polda Jateng.
Namun hingga kini, hampir dua tahun berlalu, korban mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan dari penanganan kasus tersebut. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut dan memberikan kepastian hukum. Pasalnya, jika praktik seperti ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin korban lain akan terus bermunculan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut kepercayaan dalam transaksi jual beli kendaraan bernilai ratusan juta rupiah yang justru berujung pada dugaan penggelapan dan penipuan.

Apakah kasus ini akan terus mengendap, atau segera menemukan titik terang? Publik menunggu jawabannya. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *