
DEMAK, Hukum-kriminal.com — DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Daerah menggeber agenda legislasi strategis lewat Rapat Paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial: Raperda Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda Pencegahan Perkawinan Anak. Dua regulasi ini digadang menjadi fondasi ketahanan wilayah dan perlindungan generasi masa depan.
Paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pimpinan daerah, serta OPD terkait menegaskan arah kebijakan daerah tak lagi tambal sulam, melainkan berbasis perencanaan jangka panjang dan keberpihakan pada kepentingan publik.(9/2/25)
Raperda Rencana Induk Sistem Drainase disiapkan sebagai blueprint 20 tahun pengelolaan air permukaan di Kabupaten Demak. Regulasi ini menjadi senjata utama pemerintah daerah dalam memutus mata rantai banjir dan genangan yang selama ini berulang.
Pengaturan mencakup penataan saluran primer hingga tersier, sistem pembuangan terintegrasi, hingga penerapan sistem polder di kawasan rawan. Dengan regulasi ini, pembangunan drainase diarahkan terukur, terencana, dan berkelanjutan, bukan reaktif saat bencana datang.
Sementara itu, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak diposisikan sebagai tameng hukum menghadapi praktik pernikahan usia dini yang masih menghantui masa depan anak-anak.
Raperda ini menekankan edukasi, pencegahan, dan pelibatan masyarakat, disertai mekanisme pengaduan serta sanksi tegas. Negara ditegaskan hadir bukan hanya melarang, tetapi melindungi—memastikan hak pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak tetap terjaga.
Legislasi Bukan Formalitas
DPRD menegaskan pembahasan dua Raperda ini bukan sekadar memenuhi agenda politik tahunan, melainkan langkah strategis menjawab persoalan nyata: banjir yang berulang dan praktik sosial yang menggerus kualitas sumber daya manusia.
Dengan dua Raperda ini, DPRD Demak mengirim sinyal tegas: pembangunan tak cukup hanya fisik, tetapi juga harus melindungi generasi. Regulasi diposisikan sebagai alat perubahan, bukan sekadar produk hukum di atas kertas.(Agil)
