Panas di Forum Dewan Pers! SMSI Minta Dana Jurnalisme Dikelola Lembaga Independen

author
2 minutes, 13 seconds Read



JAKARTA, Hukum-Kriminal.com – Rencana pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia yang digagas Dewan Pers mulai memicu perdebatan panas. Dalam forum uji publik di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) secara tegas mengingatkan agar pengelolaan dana tersebut tidak berada langsung di tangan Dewan Pers.

Bagi SMSI, persoalan ini bukan sekadar teknis pengelolaan dana, tetapi menyangkut independensi dan potensi konflik kepentingan dalam ekosistem pers nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa rancangan peraturan tentang Dana Jurnalisme mulai disusun sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi dengan berbagai konstituen pers.

Menurutnya, langkah ini merupakan respons terhadap krisis industri media akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang membuat banyak media kesulitan bertahan.

“Rancangan ini disusun untuk memperkuat ekosistem pers agar tetap merdeka, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Komaruddin dalam forum uji publik yang digelar Senin (30/3/2026).

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, hingga Serikat Media Siber Indonesia, serta tokoh pers nasional seperti Bagir Manan dan Bambang Harymurti.


Namun di tengah forum yang dihadiri akademisi dan organisasi pers tersebut, SMSI menyampaikan sikap yang cukup keras.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa organisasi yang menaungi ribuan media siber itu mendukung pembentukan Dana Jurnalisme, tetapi dengan satu syarat penting: pengelolaannya harus independen.

“Jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Makali.

Sikap tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi melalui surat SMSI bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026 kepada Ketua Dewan Pers.
Menurut SMSI, dana besar yang dirancang untuk mendukung peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, hingga inovasi bisnis media itu sebaiknya dikelola oleh lembaga independen, misalnya berbentuk yayasan atau badan hukum yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers.

Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan dana tetap transparan, profesional, dan bebas intervensi.
Tak hanya itu, SMSI juga mengusulkan agar Dana Jurnalisme tidak hanya digunakan untuk kegiatan redaksional, tetapi juga untuk menyelamatkan keberlangsungan bisnis perusahaan pers, terutama media siber rintisan yang masih berjuang bertahan di tengah kerasnya persaingan digital.

Mulai dari kebutuhan server, teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia wartawan dinilai perlu menjadi prioritas dalam penggunaan dana tersebut.
SMSI juga mengingatkan bahwa pendanaan Dewan Pers tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara atau pihak lain yang tidak mengikat.

Perdebatan mengenai Dana Jurnalisme ini diperkirakan masih akan terus bergulir sebelum rancangan peraturan resmi ditetapkan.

Satu hal yang jelas, wacana ini membuka babak baru pertarungan gagasan dalam dunia pers Indonesia: bagaimana menjaga jurnalisme tetap hidup, tanpa mengorbankan independensinya.
Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, dana yang dimaksudkan untuk menyelamatkan pers justru bisa menjadi sumber polemik baru di tubuh industri media.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *