
JAKARTA, Hukum-Krikinal.com – Suara perubahan untuk memulihkan martabat profesi advokat kembali menggema. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Abdul Latif, menyerukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan advokat di Indonesia. (1//4/26)
Menurut Prof. Latif, profesi advokat sejatinya adalah officium nobile—profesi terhormat yang mengemban tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan. Namun dalam praktiknya, nilai luhur tersebut kerap tergerus oleh lemahnya sistem pendidikan profesi dan pengawasan etik.
“Jika ingin memulihkan kehormatan profesi advokat, pembenahan harus dimulai dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan pendiri PERADI PROFESIONAL, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta mendapat dukungan dari akademisi hukum Harris Arthur Hedar.
Prof. Latif menilai, tantangan profesi advokat di era globalisasi semakin kompleks. Karena itu, kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) tidak boleh lagi sekadar menjadi “jalur cepat” untuk memperoleh gelar advokat. Pendidikan harus benar-benar membentuk karakter, integritas, dan pemahaman mendalam tentang etika profesi.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat. Calon advokat, menurutnya, harus ditempa langsung di lapangan oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang jelas, sehingga tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga kuat secara moral.
Di sisi lain, Prof. Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai langkah strategis di tengah kondisi organisasi advokat yang saat ini terfragmentasi.
Menurutnya, lembaga pengawas lintas organisasi sangat penting agar tidak ada lagi advokat bermasalah yang “lompat organisasi” untuk menghindari sanksi etik.
“Pengawasan harus objektif dan independen. Karena itu, dewan pengawas sebaiknya diisi oleh advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga tersebut juga dapat menjadi pelindung profesi advokat dengan melakukan verifikasi etik sebelum tindakan pro justitia, sehingga advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak mudah dikriminalisasi.
Sebagaimana diketahui, kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Namun realitas di lapangan menunjukkan berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memunculkan standar ganda dalam rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik. Di sisi lain, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif juga mendorong komersialisasi profesi.
Kondisi tersebut, menurut Prof. Latif, berpotensi menggerus nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono yang seharusnya menjadi ruh profesi advokat.
“Jika pendidikan etik dan filsafat hukum tidak diperkuat sejak awal, profesi ini bisa kehilangan jiwanya,” ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa reformasi kurikulum PPA harus diarahkan pada penguatan filsafat hukum, etika profesi, literasi teknologi, hingga pemahaman hukum siber dan transaksi lintas negara.
Selain itu, kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga perlu diperkuat agar advokat tidak hanya dikenal sebagai “petarung di ruang sidang”, tetapi sebagai penyelesai masalah yang bijak dan bermartabat.
Bagi Prof. Latif, transformasi profesi advokat bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
“Advokat bukan sekadar profesi. Ia adalah penjaga keadilan,” pungkasnya. (Agil)
