Jakarta, Hukum-Kriminal.com – Momentum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hotel Millenium Jakarta menjadi panggung penting bagi sikap strategis organisasi media siber terbesar di Indonesia terkait kerja sama Digital Trade and Technology dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Sekretaris SMSI Jawa Tengah, Eko HK, menegaskan bahwa kerja sama dagang digital tersebut merupakan realitas global yang harus direspons secara cerdas oleh pemerintah Indonesia, khususnya dalam memperkuat kedaulatan digital dan ekosistem media nasional.
“SMSI mendesak pemerintah untuk terus menyusun regulasi dan rancangan undang-undang yang menjamin kedaulatan digital Indonesia, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur komunikasi digital serta integrasi media publik,” ujar Eko HK saat ditemui media di sela kegiatan Rapimnas, Sabtu (7/3/2026).
Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 SMSI yang jatuh pada 7 Maret 2026. Dalam sembilan tahun perjalanannya, SMSI dinilai telah menjadi wadah penting bagi penguatan media siber profesional di Indonesia.
Eko HK menyebut kegiatan Rapimnas dan peringatan HUT SMSI menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi media sebagai pilar demokrasi, sekaligus mendorong pemerintah menindaklanjuti perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional.
“Kami akan terus melakukan langkah dan koordinasi yang responsif untuk mengembangkan media melalui SMSI secara konsisten, serta berperan aktif mendukung pemerintah dalam transformasi media,” tegasnya.
Sebagai organisasi pengusaha media siber, SMSI juga terus mendorong anggotanya untuk terverifikasi Dewan Pers, guna memastikan produk jurnalistik yang dihasilkan sehat, profesional, dan terbebas dari hoaks.
Pada momentum HUT ke-9 ini, SMSI juga menorehkan sejarah dengan meresmikan Tugu Media Siber di Cilegon serta melakukan groundbreaking Museum Media Siber Indonesia di Banten. Kedua simbol tersebut menjadi penanda kebangkitan pers digital sebagai pilar informasi modern di era disrupsi teknologi.
“Ini adalah simbol pengakuan terhadap peran pers siber dalam membangun ekosistem informasi modern sekaligus mendukung kebijakan negara, termasuk dalam implementasi kerja sama dagang digital dengan Amerika Serikat,” imbuh Eko HK.
Melalui Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI, organisasi ini juga menegaskan posisinya sebagai pengawal kedaulatan digital Indonesia, sekaligus penggerak inovasi media di tengah derasnya perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, SMSI turut aktif membangun sinergi strategis dengan pemerintah daerah serta organisasi pers lain seperti PWI dalam menyukseskan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, guna memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan terpercaya.
Dengan berbagai capaian tersebut, SMSI dinilai layak mendapat apresiasi sebagai organisasi yang terus melahirkan pers siber yang hebat, bermartabat, dan terpercaya di Indonesia.
(Andhi-HK News)

