
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang oknum pegawai bank BUMN kembali mengguncang publik. Kali ini, biduk rumah tangga warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diduga porak-poranda akibat hadirnya orang ketiga yang disebut-sebut merupakan pegawai BRI Unit Bugel, Kabupaten Grobogan.
Korban berinisial D harus menelan pil pahit setelah memergoki dugaan hubungan gelap antara suaminya, M, dengan seorang wanita berinisial Y. Dugaan perselingkuhan itu terbongkar setelah D menemukan percakapan mesra dan mencurigakan di aplikasi WhatsApp milik suaminya.
Temuan tersebut langsung memicu keributan hebat dalam rumah tangga mereka. Namun yang lebih mengejutkan, pertengkaran itu diduga berujung pada aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan M terhadap istrinya sendiri.
Merasa tidak terima menjadi korban kekerasan sekaligus pengkhianatan, D akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut ke Unit PPA Polres Demak.
“Laporan sudah masuk dan saat ini sedang ditangani pihak kepolisian,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya dugaan perselingkuhan yang jadi sorotan, sikap oknum pegawai bank berinisial Y juga memantik kemarahan publik. Bukannya menunjukkan empati, Y justru diduga melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada korban melalui pesan WhatsApp. Bahkan, korban disebut diejek sebagai “orang stres”.
Perilaku tersebut dinilai semakin memperkeruh situasi dan memunculkan pertanyaan besar terkait etika serta moralitas oknum pegawai institusi perbankan milik negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam skandal yang disebut telah merusak rumah tangga orang lain tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta sikap institusi perbankan terhadap dugaan pelanggaran etik yang mencoreng nama lembaga. (Agil)
