
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Polemik yang menyeret nama sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak memasuki babak baru. Empat santri perempuan yang namanya tercantum dalam sebuah perkara kini angkat bicara dan menyampaikan pernyataan tegas yang berpotensi mengguncang narasi yang selama ini berkembang.
Mereka kompak menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, mengetahui, apalagi mengalami peristiwa yang disebutkan dalam laporan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya besar. Jika para santri yang namanya dicantumkan mengaku tidak mengetahui peristiwa yang dilaporkan, lalu apa dasar pencantuman nama mereka dalam berkas perkara?
Keempat santri Al-Anfas tersebut yang menyampaikan keberatan itu adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.
“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan,” demikian inti pernyataan yang disampaikan melalui pihak keluarga.
Keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui nama anak-anak mereka tercantum dalam perkara tersebut. Menurut mereka, selama ini para santri tidak pernah merasa menjadi korban maupun saksi atas kejadian yang dilaporkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perbincangan masyarakat. Benarkah telah terjadi kekeliruan dalam pencantuman nama? Ataukah ada fakta lain yang masih menunggu untuk diungkap dalam proses penyidikan?
Tidak hanya menyampaikan keberatan, salah satu keluarga juga disebut telah menyerahkan dokumen pendukung yang menurut mereka dapat menunjukkan aktivitas dan keberadaan santri pada waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diminta untuk menjadi bahan verifikasi agar seluruh fakta diuji secara menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap nama yang dicantumkan dalam sebuah laporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Pihak keluarga kini mendesak agar penyidik melakukan penelaahan secara mendalam terhadap dasar pencantuman nama keempat santri tersebut. Mereka khawatir apabila persoalan ini tidak diklarifikasi secara terang, maka dapat berdampak pada nama baik dan masa depan anak-anak yang bersangkutan.
Di tengah derasnya perhatian publik, kesaksian empat santri ini menjadi sorotan tersendiri. Pernyataan mereka menghadirkan sudut pandang berbeda yang kini ikut menjadi bagian penting dalam proses pencarian fakta.
Publik pun menunggu jawaban: apakah pencantuman nama keempat santri tersebut telah didukung fakta yang kuat, atau justru akan memunculkan babak baru dalam polemik yang terus menghangat di Kabupaten Demak?
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.(Agil)
