
JAKARTA, Hukum-Kriminal.com – Perbincangan mengenai organisasi konstituen Dewan Pers kembali mencuat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat 11 organisasi yang telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers melalui proses verifikasi yang panjang dan berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Dewan Pers.
Berdasarkan informasi tersebut, organisasi yang tercatat sebagai konstituen meliputi PWI, AJI, IJTI, ATVSI, ATVLI, SPS, PRSSNI, AMSI, SMSI, JMSI, dan PFI. Kehadiran empat organisasi terakhir, yakni AMSI, SMSI, JMSI, dan PFI, melengkapi komposisi konstituen yang berperan dalam berbagai pembahasan strategis terkait dunia pers nasional.
Di sisi lain, kembali mengemuka pula pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa UU Pers tidak memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, sehingga berbagai ketentuan teknis di lingkungan pers diatur melalui Peraturan Dewan Pers yang disusun berdasarkan kewenangan lembaga tersebut. Pernyataan ini menjadi bagian dari diskursus mengenai tata kelola dan implementasi regulasi pers di Indonesia.
Isu tersebut kembali menjadi perhatian insan pers karena menyangkut tata kelola organisasi, profesionalisme, serta penguatan ekosistem media nasional. Dewan Pers sendiri dalam berbagai kesempatan terus menegaskan komitmennya membangun pers yang profesional, independen, dan kredibel melalui kerja sama dengan seluruh organisasi konstituennya. (Agil)
