
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Dempet ke Kepolisian Resor (Polres) Demak dinilai berjalan sangat lambat. Pasalnya, sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprin.Lidik) diterbitkan pada November 2025 lalu, hingga pertengahan Agustus 2026 ini belum ada kepastian perkembangan hukum yang pasti. Jumat, 14/8/2026
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/884/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim, laporan pengaduan tersebut pertama kali dilayangkan oleh Sdri. Haryatun Binti Sakimun, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak, pada 12 November 2025.
Menggantung Hampir 9 Bulan
Pihak Satreskrim Polres Demak sebenarnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/1261/XI/RES.1.11./2025/Satreskrim terhitung sejak 18 November 2025.
Namun, memasuki bulan Agustus 2026—atau sekitar sembilan bulan setelah surat perintah tersebut diterbitkan—proses hukum dirasa belum menunjukkan progres signifikan yang berkeadilan bagi pelapor.
”Langkah kami selanjutnya yaitu kami akan mengundang secara klarifikasi pihak-pihak yang mengetahui tentang perkara tersebut di atas,” bunyi poin ketiga dalam SP2HP tertanda Kasat Reskrim Polres Demak, Anggah Mardwi Pitriyono, S.Tr.K., S.I.K.
Proses klarifikasi dan penyelidikan yang memakan waktu hingga berbulan-bulan ini menimbulkan keluhan dari pihak pelapor yang berharap mendapatkan kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya.
Kontak Layanan Penyidikan
Untuk menanyakan kejelasan dan perkembangan kelanjutan penanganan perkara, pelapor maupun masyarakat dapat menghubungi pihak penyidik Polres Demak yang tercantum dalam surat resmi:
Penyidik Pembantu: Brigadir Ajmal Maulana, SH.MH (085122770960)
Pawasdik: IPDA Basuki Rahmad (082136111435)
Email Resmi: satreskrimresdemak.jateng@polri.go.id
Masyarakat berharap Polres Demak dapat lebih responsif dan profesional dalam menuntaskan setiap aduan warga agar tidak memunculkan preseden buruk terkait lambatnya pelayanan kepolisian.(Agil)
