Siti Yulianti Ketua Kelompok Tani “Karya Tani”
Demak, Hukum-kriminal.com – Kelompok Tani “Karya Tani” di Desa Gedangalas, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengelolaan keuangan secara sepihak oleh ketuanya, Siti Yulianti. Selama tiga tahun terakhir, penghasilan dari kegiatan kombinasi pertanian (kombin) diduga dikuasai dan dikelola langsung oleh ketua kelompok tanpa keterlibatan bendahara dan sekretaris.
Yang lebih mencengangkan, posisi bendahara dan sekretaris kelompok selama ini hanya dicantumkan dalam struktur organisasi tanpa peran aktif. “Hanya formalitas saja, tidak pernah diajak rapat atau dilibatkan dalam pengelolaan dana,” ungkap salah satu anggota kelompok yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Tani Siti Yulianti mengakui bahwa selama tiga tahun terakhir, seluruh keuangan memang ia kelola sendiri. Ia beralasan bahwa bendahara tidak bisa menjalankan tugas karena sibuk, sehingga ia mengambil alih seluruh tanggung jawab keuangan kelompok.
Namun, alasan ini menuai kritik dari anggota kelompok yang menilai pengelolaan keuangan seharusnya dilakukan secara kolektif dan transparan sesuai prinsip gotong royong dan tata kelola yang baik. “Kalau bendahara sibuk, seharusnya diganti lewat musyawarah, bukan malah dikendalikan sendiri,” ujar warga lainnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh organisasi kelompok tani yang seharusnya menjadi tulang punggung pertanian desa.
Warga dan anggota kelompok tani berharap pihak desa dan dinas pertanian setempat turun tangan untuk melakukan pembinaan atau bahkan audit terhadap kelompok tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, langkah hukum bisa saja ditempuh untuk menegakkan keadilan.(Agil)