DPRD Demak Serahkan Dua Raperda Inisiatif ke Bupati dalam Rapat Paripurna

1 minute, 24 seconds Read



Demak, Hukum-kriminal.com– DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 dengan agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD kepada Bupati Demak, Jumat (6/2/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak berhalangan hadir secara langsung. Pemerintah Kabupaten Demak diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak berdasarkan surat penugasan Bupati Demak Nomor 172.11/122 tanggal 6 Februari 2026 perihal penugasan Sekretaris Daerah untuk mewakili dalam Rapat Paripurna DPRD.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, karena dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyerahan dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Sebelum penyerahan, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak menyampaikan Nota Pengantar yang memuat latar belakang penyusunan Raperda, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Penyusunan kedua Raperda tersebut diprakarsai oleh Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi perencanaan dan pembentukan peraturan daerah.

Penyerahan dua Raperda dilakukan secara simbolis oleh pimpinan DPRD kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Demak yang mewakili Bupati Demak, dan selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pimpinan rapat berharap kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat memperkuat tata kelola pembangunan daerah, khususnya dalam penanganan sistem drainase dan optimalisasi kerja sama daerah demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-1 Masa Sidang I Tahun 2026 kemudian ditutup secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *