Rapat Paripurna ke-5 dan ke-6 DPRD Kabupaten Demak Tahun 2026, Empat Raperda Strategis Digeber Dalam Satu Hari, Pansus Resmi Dibentuk

1 minute, 58 seconds Read


Demak, Hukum-Kriminal.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 dengan agenda strategis pembahasan dan jawaban atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Demak, serta insan pers.

Mengawali sidang, Pimpinan Rapat menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir akibat jebolnya tanggul di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Guntur, dan Kecamatan Sayung. DPRD mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Demak dalam menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui SK Bupati Nomor 300.2/65 Tahun 2026 serta pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Demak.

Dalam satu rangkaian rapat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak membahas serta menyampaikan jawaban atas empat Raperda, yakni:
Dua Raperda Usulan DPRD:
1. Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Dua Raperda Usulan Bupati Demak:
1. Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
2. Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPRD dan secara resmi dibuka untuk umum.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati terhadap dua Raperda usulan DPRD. Jawaban tersebut menegaskan komitmen legislatif dalam memperkuat sistem drainase terpadu guna meminimalisir risiko banjir serta memperluas kerja sama daerah demi percepatan pembangunan.

Selanjutnya, Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Bupati. Dalam penjelasannya, Bupati menekankan pentingnya penguatan cadangan pangan daerah sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi krisis, serta urgensi regulasi pencegahan perkawinan anak untuk melindungi generasi muda Demak.
“Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Empat Raperda Masa Sidang I Tahun 2026.
Pembentukan Pansus menjadi langkah konkret DPRD dalam memastikan proses pembahasan berjalan komprehensif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, satu rangkaian Rapat Paripurna strategis ini menandai keseriusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperkuat fondasi regulasi daerah, baik di sektor infrastruktur, kerja sama pembangunan, ketahanan pangan, maupun perlindungan anak.

Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan Peraturan Daerah yang responsif, solutif, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *