
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Polres Demak mengerahkan sebanyak 90 personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (9/4/2026).
Pengamanan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Demak Kompol Wasito di Lapangan Sepak Bola Wisesa, Desa Bandungrejo. Dalam apel tersebut dilakukan pengecekan kekuatan personel serta penyampaian teknis pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Dalam arahannya, Kompol Wasito menyampaikan bahwa seluruh personel telah diploting sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional serta sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Personel sudah diploting sesuai tugasnya masing-masing. Laksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP, serta jaga koordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat di lapangan,” ujar Wasito.
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi perkara perdata dari Pengadilan Negeri Demak berdasarkan surat nomor 21/Pdt.G/2025/PN Dmk. Objek eksekusi berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Pondok Majapahit I Blok J Nomor 21, RT 12/RW 4, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen.
Selain personel Kepolisian, kegiatan tersebut juga melibatkan pihak Pengadilan Negeri Demak, aparat pemerintah setempat, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran aparat pengamanan bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama proses eksekusi berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari persoalan utang piutang antara termohon dengan pihak perbankan sejak tahun 2014 dengan nilai pinjaman awal sebesar Rp150 juta. Namun, termohon hanya melakukan pembayaran selama 14 bulan.
Selanjutnya, termohon kembali mengajukan pinjaman hingga utang tersebut digabungkan. Hingga tahun 2023 kewajiban tersebut belum dapat diselesaikan sehingga pihak perbankan menempuh jalur hukum. Perkara tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi.
Kompol Wasito menegaskan bahwa Kepolisian dalam hal ini hanya bertugas melakukan pengamanan agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi terhadap substansi perkara.
Ia menambahkan, seluruh personel diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam menjalankan tugas guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami hanya fokus pada pengamanan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri agar berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Agil)
