Monumen SMSI Cilegon Dipercantik, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Cilegon

author
3 minutes, 12 seconds Read



CILEGON, Hukum-Kriminal.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), atas langkah cepat melakukan peremajaan tanaman di kawasan Monumen SMSI yang berada di Alun-Alun Kota Cilegon.

Peremajaan dilakukan dengan mengganti dan menata kembali tanaman di sekitar monumen sebagai bentuk kepedulian terhadap estetika kota sekaligus menjaga nilai sejarah pers nasional yang melekat pada Monumen SMSI. Adapun jenis tanaman yang ditanam antara lain bugenvil tiga warna, tabebuya, dan asoka.

Ketua SMSI Kota Cilegon, Wawan Kurniadi, menyatakan bahwa kegiatan gotong royong yang diinisiasi Disperkim tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Cilegon dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan kelayakan fasilitas publik, terutama ikon-ikon yang menjadi simbol kemitraan antara pers dan pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Disperkim serta kepedulian yang ditunjukkan oleh Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota. Di tengah kesibukan menjalankan pelayanan publik, mereka masih memberikan perhatian terhadap penataan estetika kota, termasuk kawasan Monumen SMSI. Saat ini Monumen SMSI bahkan telah menjadi salah satu destinasi tujuan wisata (DTW) Kota Cilegon,” ujar Wawan, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, penggantian tanaman tersebut tidak hanya mempercantik tampilan monumen, tetapi juga membangkitkan kembali semangat gotong royong dalam menjaga ruang publik. Kini kawasan monumen terlihat lebih hijau, segar, rapi, dan representatif sebagai salah satu ruang terbuka yang menjadi kebanggaan masyarakat Cilegon.

SMSI berharap langkah proaktif yang dilakukan Disperkim dapat terus berlanjut di berbagai ruang terbuka publik lainnya, sehingga Cilegon tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai kota yang asri, nyaman, dan ramah bagi masyarakat maupun pengunjung.

Monumen SMSI, Simbol Kebangkitan Media Siber Indonesia
Selain mengapresiasi penataan kawasan monumen, Wawan juga mengingatkan pentingnya masyarakat mengetahui sejarah berdirinya Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Monumen SMSI merupakan simbol sejarah dan kebangkitan media siber nasional yang berdiri di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Monumen tersebut menjadi penanda perjalanan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia yang lahir dari semangat kolaborasi, profesionalisme, dan komitmen terhadap demokrasi.
Monumen SMSI diresmikan oleh Wali Kota Cilegon, H. Robinsar, pada 7 Februari 2026 bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam menegaskan peran strategis SMSI dalam ekosistem pers nasional.

Monumen SMSI dirancang dengan filosofi yang merepresentasikan tahun kelahiran organisasi SMSI:
Tiga anak tangga melambangkan bulan kelahiran organisasi.
Tujuh pilar demokrasi melambangkan tanggal kelahiran SMSI.
Ketinggian monumen 2,17 meter merepresentasikan tahun kelahiran SMSI, yakni 2017.
Setiap elemen arsitektur tersebut mencerminkan komitmen SMSI terhadap nilai demokrasi, kebebasan pers, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.

Pembangunan monumen ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap para tokoh yang berperan dalam lahirnya SMSI. Gagasan pendirian organisasi digagas oleh Firdaus bersama sejumlah tokoh pers nasional, di antaranya Atal S. Depari, Teguh Santosa, Mirza Zulhadi, dan Mursyid Sonsang.

Akta pendirian organisasi diterbitkan oleh Notaris (Alm.) H.M. Isya yang berkedudukan di Kota Cilegon. Sementara AD/ART organisasi dirumuskan oleh Ria Ulfiani, putri daerah Cilegon dan alumni Al Islah. Pataka SMSI pertama kali juga dibuat oleh Ria Ulfiani di Cilegon sebelum dikibarkan pada pengukuhan Pengurus SMSI Provinsi Bengkulu. Dukungan pendanaan awal organisasi saat itu turut diberikan oleh Wiri Astuti.
Setelah terbentuk di 34 provinsi, SMSI kemudian ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020. Penetapan tersebut menegaskan legalitas dan legitimasi SMSI sebagai bagian penting dalam struktur pers nasional.

Monumen SMSI kini dikenal sebagai simbol “Titik Nol Kebangkitan Media Siber Indonesia”. Dari Kota Cilegon, semangat kolaborasi, profesionalisme, dan perjuangan media siber nasional dipahatkan menjadi tonggak sejarah perkembangan pers digital Indonesia.
Keberadaan monumen tersebut juga menegaskan bahwa Kota Cilegon tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai salah satu bagian penting dalam sejarah perjalanan pers nasional.

Monumen SMSI menjadi pengingat bahwa kemajuan industri dan kemajuan informasi dapat berjalan beriringan dalam membangun peradaban yang berlandaskan kebenaran, independensi, serta tanggung jawab jurnalistik.
Judul paling kuat untuk publikasi:
“Monumen SMSI Cilegon Dipercantik, Jadi Destinasi Wisata dan Simbol Kebangkitan Media Siber Indonesia”. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *