
Demak, Hukum-kriminal.com – Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah NK, ayah korban RE (16), melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.
Menurut Arlan, dugaan peristiwa itu mulai terkuak setelah keluarga korban memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas yang mengaku istrinya pernah menjadi korban persetubuhan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT.
Informasi tersebut membuat NK khawatir terhadap kondisi anaknya yang saat itu telah belajar di Ma’had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.
Pada Juni 2024, NK kemudian mendatangi Ma’had Azimul Quran Al Anfas dan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang. Sesampainya di rumah, ia berupaya mencari tahu kebenaran informasi yang diterimanya dengan menanyakan langsung kepada korban apakah pernah mengalami perlakuan tidak pantas dari MT.
Meski demikian, rasa khawatir tidak hilang. NK kemudian memindahkan anaknya ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban, untuk melanjutkan pendidikan.
Sekitar satu tahun kemudian, keluarga mulai melihat perubahan perilaku pada diri korban. Saat pulang ke rumah untuk berlibur pada pertengahan 2025, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam.
Korban mengaku merasa jijik dan tertekan atas perlakuan yang diduga dilakukan MT selama dirinya menempuh pendidikan di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.
Dari pengakuan itu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban masih berusia 13 tahun.
“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” kata Arlan saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (22/6/2026).
Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah tersangka maupun di kamar Ma’had Azimul Quran Al Anfas saat korban masih berstatus peserta didik.
Berbekal laporan korban, penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi serta melakukan serangkaian penyidikan lainnya.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik memeriksa MT sebagai saksi dan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami satu laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan itu diajukan oleh mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat masih belajar di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperketat proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Dukungan serupa disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah. Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.
Ana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” tegas Ana.
(Agil)
