
Demak, Hukum-Kriminal.com – Pasopati Nusantara Jaya (PRAJA) resmi hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang mewadahi insan pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan advokat dalam satu wadah kolaborasi untuk memperkuat peran advokasi, edukasi hukum, serta pengawasan terhadap kebijakan publik.
Organisasi ini dibentuk sebagai ruang sinergi lintas profesi yang bertujuan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta peningkatan kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsinya, PRAJA mengedepankan kerja sama sesuai kompetensi masing-masing. Insan pers berperan menyampaikan informasi secara profesional dan berimbang, LSM menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan sosial, sedangkan advokat memberikan bantuan serta edukasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Pasopati Nusantara Jaya, Eko HK, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya dibangun sebagai wadah kolaborasi, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“PRAJA adalah rumah bersama bagi media, LSM, dan advokat yang memiliki semangat mengabdi kepada masyarakat. Kami ingin menjalankan fungsi sosial kontrol secara konstruktif, profesional, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eko HK. Selasa,14/7/2026
Menurutnya, sinergi lintas profesi menjadi modal penting dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Media menyampaikan fakta, LSM melakukan pendampingan dan pengawasan sosial, sedangkan advokat memberikan pendampingan hukum. Ketiganya saling melengkapi demi kepentingan masyarakat. Prinsip kami, sukses anggota adalah sukses organisasi, sehingga seluruh elemen bergerak bersama,” tambahnya.
PRAJA juga menyatakan komitmennya untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.
Dengan mengusung semangat kebersamaan dan solidaritas lintas profesi, Pasopati Nusantara Jaya berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat partisipasi masyarakat, mendukung penegakan supremasi hukum, serta menjadi mitra konstruktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Agil)
