
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Perangkat Desa (PilPraDes) Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, semakin memanas. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertugas mengawasi jalannya PilPeraDes mengaku menemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada maladministrasi, ketidaktransparanan, kecurangan hingga dugaan intervensi kepala desa dalam seluruh tahapan seleksi.
Menurut keterangan anggota BPD, proses PilPeraDes yang semula telah dibentuk dan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024 sempat dihentikan dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan dengan alasan bencana banjir. Namun setelah ketua panitia lama mengundurkan diri, pembentukan panitia baru justru dinilai menyisakan banyak tanda tanya. Senin, 27/7/2026.
BPD menilai proses rekrutmen panitia tidak berjalan secara terbuka. Bahkan, disebut ada warga yang ingin mendaftar sebagai panitia tetapi diduga mengalami berbagai hambatan.
“Ada warga yang ingin menjadi panitia justru dipersulit. Regulasi yang dibuat juga tidak disampaikan secara transparan,” ungkap salah satu anggota BPD.
Sorotan semakin tajam ketika BPD mengaku menerima informasi mengenai dugaan pernyataan seorang penguji saat pelaksanaan ujian di perguruan tinggi yang menyebut bahwa proses tersebut telah memiliki “titipan dari panitia dan kepala desa”. Klaim tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya keberpihakan dalam proses seleksi. Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen.
Merespons berbagai temuan tersebut, BPD menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
BPD juga mendesak Camat Sayung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Demak, serta Inspektorat Kabupaten Demak untuk segera melakukan audit, evaluasi, dan klarifikasi menyeluruh terhadap proses PilPeraDes Desa Tambakroto demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Tambakroto, Ketua Panitia PilPeraDes, Camat Sayung, maupun pihak perguruan tinggi yang terlibat dalam proses seleksi, memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menjadi polemik administratif, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan rekrutmen perangkat desa. (Agil)
