HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA Ketum SMSI Firdaus Tegaskan: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi, Jangan Dipersulit!

author
1 minute, 38 seconds Read



JAKARTA, Hukum-Kriminal.com — Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2026, dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menegaskan sikap tegas: kebebasan mendirikan perusahaan pers bukan sekadar izin administratif, melainkan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, dilindungi oleh hukum internasional dan nasional, mulai dari deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

“Ini bukan ruang abu-abu. Kebebasan mendirikan perusahaan pers adalah hak dasar warga negara. Negara wajib melindungi, bukan justru mempersulit,” tegas Firdaus dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum media. Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kemerdekaan pers.
Namun, Firdaus mengingatkan agar tidak ada regulasi tambahan yang berpotensi menjadi “rem tersembunyi” bagi pertumbuhan pers nasional.

“Untuk mempercepat kemerdekaan pers, tidak perlu lagi ada legitimasi tambahan yang justru menghambat, seperti kewajiban verifikasi yang berlapis. Cukup berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Ia menekankan, dasar hukum kebebasan pers di Indonesia sudah sangat kuat dan tidak perlu ditafsirkan secara sempit. Dalam UU Pers disebutkan secara gamblang bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih jauh, Firdaus mengingatkan bahwa pers nasional memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ancaman penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Undang-undang sudah jelas. Pers itu merdeka. Jangan ada lagi praktik atau kebijakan yang justru melemahkan semangat itu,” ujarnya.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, berawal dari perjuangan jurnalis Afrika dalam Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang didukung UNESCO. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Dalam momentum ini, SMSI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparatur negara, untuk tidak hanya menghormati kebebasan pers secara simbolik, tetapi juga menjaganya secara nyata dalam kebijakan dan tindakan.

“Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi. Tanpa itu, keadilan dan kebenaran hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkas Firdaus. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *