DPRD Demak Bahas Empat Raperda Strategis, Perkuat Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk Kepentingan Masyarakat

author
1 minute, 49 seconds Read

Demak, Hukum-kriminal.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (9/6/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Demak, Muhamad Badrudin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, TNI-Polri, akademisi, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Demak. Selain itu, DPRD juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati terkait tiga Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Demak.

Tiga Raperda usulan DPRD yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Banjir dan Rob, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, menegaskan bahwa pembahasan berbagai Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda yang sedang dibahas ini memiliki nilai strategis karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari penyediaan air minum, penanganan banjir dan rob, hingga perlindungan produk lokal yang menjadi potensi ekonomi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Demak Muhamad Badrudin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara unsur legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.

“Melalui pembahasan Raperda ini, diharapkan lahir kebijakan yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan sosial, lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” katanya.


Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Raperda agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pembahasan yang konstruktif dan partisipatif, DPRD Kabupaten Demak berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial, mengatasi persoalan lingkungan, serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *