KEDOK JUALAN ES TEH TERKUAK! Satresnarkoba Polres Demak Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Jalur Pantura Sayung

author
1 minute, 57 seconds Read



DEMAK – Aktivitas seorang pedagang es teh keliling di kawasan Pantura Sayung yang tampak biasa ternyata menyimpan dugaan praktik terlarang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias MER (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Senin (8/6/2026) dini hari. Dari
tangan tersangka, petugas menemukan paket sabu beserta telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pantura Sayung.
“Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).

Fakta yang terungkap cukup mengejutkan. Tersangka yang sehari-hari berjualan es teh keliling diduga memanfaatkan aktivitas tersebut untuk menyamarkan pergerakannya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan modus tersebut digunakan sebagai kedok dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,95 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Komeng, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat ini, Satresnarkoba Polres Demak masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi menduga sabu yang dikuasai tersangka akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya. Keuntungan dari penjualan narkotika tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka,” tegas Yusup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Polres Demak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *