DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

author
1 minute, 12 seconds Read



Demak, Hukum-Kriminal.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/6), dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Pimpinan DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD sehingga dapat dilaksanakan secara sah. Selanjutnya, Rapat Paripurna secara resmi dibuka dengan agenda utama penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.

Zayinul Fata menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak Istianah menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan peserta rapat.

Setelah penyampaian nota pengantar, dilaksanakan prosesi penyerahan dokumen Raperda dari Pemerintah Kabupaten Demak kepada DPRD Kabupaten Demak sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Zayinul Fata juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya rapat paripurna dengan tertib dan lancar. Rapat kemudian ditutup dengan harapan agar proses pembahasan Raperda dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *