Rapat Paripurna DPRD Demak Gagal Quorum, Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025 Tertunda

author
1 minute, 25 seconds Read

 

DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Demak yang dijadwalkan membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026), tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, bersama unsur pimpinan DPRD tersebut sedianya menjadi forum penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, dari total anggota DPRD, hanya 18 orang yang tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.
Dalam forum tersebut turut hadir Wakil Bupati Demak KH. Muhammad Badruddin yang mewakili Bupati Demak berdasarkan Surat Tugas Nomor 172.11/498 tanggal 2 Juli 2026. Hadir pula unsur Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta insan media.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa sesuai Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Dari hasil pendataan kehadiran, jumlah anggota yang hadir sebanyak 18 orang. Dengan demikian, rapat belum memenuhi kuorum sehingga tidak dapat dilanjutkan dan dinyatakan ditutup,” ujar Zayinul Fata dalam rapat.

Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada jajaran Polri atas pengabdian kepada masyarakat.
Tertundanya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi perhatian karena agenda tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.

Ke depan, publik tentu berharap agenda-agenda strategis DPRD dapat berlangsung sesuai jadwal dengan dukungan kehadiran anggota secara optimal, sehingga proses pembahasan kebijakan daerah tidak mengalami hambatan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *