
GROBOGAN, Hukum-Kriminal.com– Ketenangan warga Desa Kapong, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, terusik dengan keberadaan tumpukan limbah yang diduga merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Temuan tersebut memicu keresahan masyarakat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan warga apabila benar termasuk limbah B3 dan tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga mengaku khawatir karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis limbah, asal-usulnya, maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya. Mereka berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kami meminta pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar limbah tersebut merupakan limbah B3 atau bukan. Jika memang terbukti melanggar aturan, kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga. Kamis, 9/7/2026
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi serta pengambilan sampel guna memastikan status limbah tersebut melalui pengujian resmi. Warga menilai langkah cepat sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai asal-usul limbah, mekanisme pengangkutan, hingga proses pengelolaannya. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghilangkan keresahan sekaligus memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan limbah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan ataupun status limbah yang berada di lokasi tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Warga berharap pemerintah daerah tidak menunggu persoalan semakin besar. Mereka meminta langkah cepat dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah potensi pencemaran, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Desa Kapong. (Agil)
