BUBARKAN PANITIA PILPERADES DI TENGAH JALAN, SK KEPALA DESA Dipertanyakan! Diduga Langgar Mekanisme dan Cederai Demokrasi Desa

author
1 minute, 24 seconds Read


Poto** Balon Perangkat desa weding 

Demak, Hukum – Kriminal.com – Polemik pengisian perangkat desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada seorang kepala desa yang diduga secara sepihak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembubaran panitia pengisian perangkat desa (Pilperades), padahal seluruh tahapan seleksi telah berjalan.
Keputusan tersebut langsung memantik pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, panitia Pilperades sebelumnya dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian diusulkan untuk ditetapkan dan selanjutnya diterbitkan SK penetapannya oleh kepala desa sendiri. Sabtu, 11/7/2026.

Namun, di tengah proses yang masih berlangsung, kepala desa justru menerbitkan SK baru yang menghentikan sekaligus membubarkan panitia. Langkah ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum dan kewenangan yang digunakan.

Sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai, apabila pembubaran dilakukan tanpa alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Bupati yang berlaku, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia.

“Tindakan pembubaran panitia tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu balon perangkat desa weding.

Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengisian perangkat desa. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan apakah keputusan tersebut merupakan langkah administratif yang sah atau justru berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, dinas yang membidangi pemerintahan desa, serta aparat pengawas segera memberikan penjelasan agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepala desa terkait alasan penerbitan SK pembubaran panitia Pilperades tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *