
DEMAK, Hukum-Kriminal.com — Gelombang protes dan sorotan tajam publik kini mengarah ke Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Gedung Serbaguna—aset publik milik desa yang dibangun dengan kucuran dana APBN untuk kepentingan warga—kini resmi berpindah tangan dan beralih fungsi menjadi tempat operasional bisnis SPPG setelah disewakan oleh pengurus BUMDes.
Kebijakan kontroversial ini memantik kemarahan warga dan pihak eksternal karena dinilai mematikan fungsi sosial fasilitas publik demi kepentingan komersial belaka.
Ketua BUMDes Mengaku ‘Tidakk Punya Pengalaman’, Alih Fungsi Gedung Tanpa Musdes dan Lelang Transparan
Saat dikonfirmasi, Ketua BUMDes Karangtowo, Arifin, menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait alih fungsi gedung publik tersebut. Ia berdalih bahwa langkah menyewakan aset desa ini dilakukan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar serta mengisi kekosongan kas.
”Karangtowo ini mungkin belum mempunyai pengalaman… Sebelum melangkah, konsultasi dulu sama Bapak Kepala Desa,” aku Arifin.
Namun, di balik dalih peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), terkuak fakta bahwa proses komersialisasi aset desa bernilai Rp50 juta per tahun ini dilakukan secara culas dan tertutup:
Tanpa Lelang Publik: Tidak ada pengumuman resmi atau lelang terbuka untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga Karangtowo atau pihak lain yang ingin memanfaatkan gedung tersebut.
Tanpa Musdes Prosedural: Alih fungsi dan skema penyewaan ini diakui belum pernah melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) secara transparan bersama warga.
Gedung yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum dan olahraga warga kini ‘dikunci’ untuk kepentingan bisnis korporasi swasta selama masa kontrak.
Alibi BUMDes Soal Tuntutan Warga: “Mereka Hanya Minta Kenaikan Harga SPPG!”
Terkait polemik dan riak protes dari masyarakat lokal yang kehilangan akses fasilitas olahraga serta kegiatan komunitas, Ketua BUMDes memberikan klaim yang provokatif. Ia menyebut bahwa warga sebenarnya tidak keberatan gedung serbaguna itu dialihfungsikan.
”Mereka itu sebetulnya tidak meminta gedung tersebut buat olahraga… Yang mereka minta adalah untuk kenaikan harga dari SPPG,” cetus Arifin secara tegas.
Bahkan, saat disinggung mengenai alternatif tempat olahraga bagi pemuda desa, pihak BUMDes secara acuh justru melempar opsi untuk menyewakan gedung di luar desa.
Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang dan komersialisasi aset desa ini kini bergulir liar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat aduan dan sorotan resmi telah dilayangkan ke berbagai pihak berwenang, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga ke tingkat Kepresidenan.
Meski diterjang badai kritik dan terancam sanksi aturan pengelolaan aset desa, BUMDes Karangtowo menegaskan tidak akan menghentikan sewa yang berjalan sejak Januari 2026 tersebut.
”Berhubung kita sudah menerima sewa Rp50 juta untuk setahun ini, kalau kita suruh menghentikan ya tidak bisa,” pungkas Arifin.
Pertanyaan Besar Publik: Hukum dan Etika Pengelolaan Aset Desa Dikangkangi?
Langkah ugal-ugalan pengurus BUMDes Karangtowo bersama oknum jajaran Pemdes ini memicu desakan agar instansi terkait—mulai dari Dinas PMD Kabupaten Demak hingga aparat penegak hukum—segera turun tangan memeriksa legalitas akad sewa, aliran dana Rp50 juta, serta dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan aset milik desa. (Agil)
Sumber Wawancara M Rohmat (Pasopati Nusantara Jaya), dengan Ketua BUMDes Karangtowo Arifin).
