
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Polemik transparansi kembali mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Demak. Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas kebijakan dan anggaran daerah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pembatasan terhadap media untuk melakukan peliputan.
Pertanyaannya sederhana: kalau yang dibahas adalah uang rakyat, mengapa prosesnya harus dibatasi dari sorotan publik? Senin, 10/9/2026
Prinsip keterbukaan informasi publik pada dasarnya menempatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sebagai informasi yang dapat diakses masyarakat, dengan pengecualian tertentu yang harus memiliki dasar yang jelas.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi salah satu pijakan penting dalam mendorong transparansi pengelolaan anggaran.
Namun, terbuka bukan berarti tanpa batas. Apabila sebuah rapat memang dinyatakan tertutup, harus terdapat dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
MEDIA DILARANG MELIPUT, DASARNYA APA?
Jika benar terdapat larangan terhadap media untuk meliput rapat Banggar, publik berhak mempertanyakan:
Siapa yang memutuskan rapat tersebut tertutup? Apa alasannya? Apakah keputusan itu sesuai Tata Tertib DPRD? Dan apakah terdapat berita acara atau dasar resmi yang menjelaskan penutupan tersebut?
Sebab, tanpa penjelasan yang transparan, pembatasan terhadap akses media berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses pembahasan anggaran sedang berusaha dijauhkan dari pengawasan publik.
Padahal, anggaran daerah bukan milik pribadi pejabat maupun lembaga. Anggaran daerah adalah bagian dari keuangan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
JANGAN SAMPAI TRANSPARANSI HANYA JADI SLOGAN!
Rapat Banggar memiliki posisi strategis dalam pembahasan kebijakan anggaran. Karena itu, semakin besar kepentingan publik di dalamnya, semakin kuat pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Jika rapat dinyatakan tertutup berdasarkan ketentuan yang sah, tentu harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila media dilarang melakukan peliputan tanpa dasar yang jelas, persoalannya bukan lagi sekadar soal akses wartawan.
Hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen DPRD terhadap keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Namun demikian, status apakah telah terjadi pelanggaran tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, aturan yang berlaku, serta mekanisme resmi yang berwenang.
BISA BERUJUNG KE BADAN KEHORMATAN?
Jika kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD atau tata tertib, persoalan tersebut dapat menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD sesuai kewenangannya.
Begitu pula apabila terdapat sengketa mengenai akses informasi publik, mekanismenya dapat ditempuh melalui jalur yang telah disediakan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Artinya, jangan sampai pintu rapat ditutup, sementara pertanggungjawaban kepada publik justru ikut dikunci.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN DPRD DEMAK
Kini bola berada di tangan Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.
Apakah rapat Banggar tersebut memang secara resmi dinyatakan tertutup?
Jika iya, apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Apa alasan penutupannya? Dan apakah keputusan tersebut dituangkan dalam administrasi resmi?
Jika tidak, mengapa media diduga mendapatkan pembatasan untuk melakukan peliputan?
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan jawaban yang berputar-putar.
Sebab transparansi anggaran tidak boleh berhenti pada slogan. Ketika uang rakyat dibahas, publik berhak tahu bagaimana prosesnya.
Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Demak maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme keterbukaan Rapat Banggar, dasar apabila rapat dinyatakan tertutup, serta alasan adanya pembatasan terhadap peliputan media.(Agil)
