Gempar! PTSL Desa Fombo Demak Jadi Lahan Mafia Tanah, Nama Fiktif Muncul Sertifikat Tanah

author
2 minutes, 26 seconds Read



DEMAK, Hukum-Kriminal.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya menjadi jalan keluar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, justru menuai polemik di Kelurahan Dombo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Warga mempertanyakan dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat melalui program PTSL tahun 2023. Bahkan, persoalan tersebut kini bergulir ke ranah hukum setelah keluarga warga bernama Parminah menempuh jalur pengaduan ke Polda Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga mempersoalkan penerbitan dua sertifikat hak milik, yakni Sertifikat Nomor 1147 seluas 1.267 m² atas nama Jambari dan Sertifikat Nomor 1148 seluas 1.322 m² atas nama Saekun. Rabu, 12/9/2026

Kedua sertifikat tersebut disebut menggunakan dasar Letter C Nomor 378 atas nama Sarwan Dimin.
Namun, justru nama tersebut yang menjadi titik persoalan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Letter C Nomor 378 diduga merupakan turunan dari Letter C Nomor 275 atas nama Sawar Soekerto, yang disebut sebagai kakek Parminah.

NAMA DIDUGA FIKTIF, SERTIFIKAT SUDAH TERBIT?

Persoalan semakin mencuat karena pihak keluarga menduga nama Sarwan Dimin tidak pernah tercatat dalam administrasi kependudukan Kelurahan Dombo maupun data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.
Dugaan tersebut, menurut keluarga, diperkuat dengan adanya surat keterangan dari pihak Kelurahan Dombo yang menyatakan bahwa nama tersebut tidak ditemukan dalam database kependudukan.
Jika seluruh dokumen tersebut benar dan dapat dibuktikan secara hukum, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen pertanahan dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Siapa yang membuat dan mengajukan dokumen tersebut? Dari mana asal-usul Letter C Nomor 378? Siapa yang bertanggung jawab atas proses verifikasinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.

SUDAH MINTA KLARIFIKASI, TAPI TAK TEMUKAN TITIK TERANG

Parminah melalui anaknya, Suparno, disebut telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak panitia PTSL maupun Pemerintah Desa/Kelurahan Dombo mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut.
Namun, menurut pihak keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan yang dianggap mampu memberikan titik terang.
Merasa persoalan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor:TTSP/291/VII/2026/Ditreskrimum Polda Jateng.

WARGA MINTA APARAT BONGKAR SAMPAI AKAR

Dengan masuknya persoalan ini ke Polda Jawa Tengah, keluarga berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut.
Bukan hanya siapa yang mengajukan, tetapi juga bagaimana proses administrasi, pemeriksaan alas hak, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat itu berlangsung.
Keluarga juga meminta agar dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.

JANGAN SAMPAI PTSL BERUBAH JADI PETAKA BAGI WARGA

Program PTSL pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat penyimpangan dalam prosesnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi biasa.
Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Pihak keluarga juga meminta Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Kelurahan Dombo memberikan klarifikasi terbuka mengenai proses PTSL 2023 yang dipersoalkan.
Apakah benar terjadi maladministrasi? Apakah terdapat pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah? Ataukah seluruh proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *