
Demak, Hukum-kriminal.com — Sebuah laporan orangtua santri kembali menyorot perhatian publik setelah mengungkap dugaan perundungan berat yang terjadi di salah satu pondok pesantren Annuriyyah di kawasan Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Laporan tersebut menyebut seorang santri laki-laki diduga mengalami intimidasi, tekanan psikologis, hingga perlakuan tidak adil dari sesama santri.
Orangtua korban menyatakan dugaan tindakan tersebut terjadi karena anaknya tidak memiliki saudara atau kerabat di pondok, sehingga dianggap rentan menjadi sasaran perundungan. Mereka juga menyinggung adanya respons yang dinilai kurang memadai dari oknum pengurus yang seharusnya melindungi para santri.
“Kami menduga ada pembiaran. Anak kami hanya ingin belajar, bukan jadi korban tekanan seperti ini,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini memicu perhatian luas, terutama terkait mekanisme pengawasan serta tata kelola keamanan di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Sejumlah pemerhati pendidikan mengingatkan bahwa dugaan kekerasan atau perundungan harus ditangani secara serius dan transparan.
Pihak pesantren yang disebutkan dalam laporan itu hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah daerah serta lembaga terkait diharapkan segera turun tangan untuk memastikan perlindungan kepada seluruh santri dan mencegah kasus serupa terulang. (Agil)
