Ratusan Remaja Digelandang! Polres Demak Sapu Bersih Balap Liar di Jalan Lingkar Terminal Baru

author
1 minute, 36 seconds Read




Demak, Hukum-Kriminal.com – Aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan Jalan Lingkar Terminal Baru akhirnya dihentikan aparat Kepolisian. Sebanyak 114 remaja yang diduga terlibat balap liar diamankan oleh jajaran Polres Demak dalam operasi penertiban yang digelar pada Minggu (15/3/2026) dini hari.

Penindakan tegas ini dilakukan oleh Satgas Preemtif Operasi Ketupat Candi 2026 Polres Demak setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo itu langsung bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.

“Sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak,” ujar AKP Setiyo.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati ratusan remaja berkumpul di area tersebut. Polisi pun langsung melakukan penertiban dan mengamankan para remaja yang diduga terlibat dalam aksi balap liar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 114 remaja, 52 unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang berada di lokasi kejadian.
Seluruh remaja kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas langsung dikenakan sanksi tilang.

Tidak hanya penindakan, polisi juga memberikan pembinaan tegas namun humanis. Para remaja diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta diwajibkan dijemput oleh orang tua atau keluarganya.

AKP Setiyo menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak.

“Balap liar sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Polres Demak juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Demak menegaskan komitmennya menutup ruang bagi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat, terutama di momentum Operasi Ketupat Candi 2026 menjelang arus mudik Lebaran. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *