
Demak, Hukum-Kriminal.com – Aksi tawuran remaja berkedok perang sarung di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berubah menjadi peristiwa kekerasan berdarah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak bergerak cepat dengan mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam pembacokan menggunakan senjata tajam.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17) yang diduga turut terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB ketika salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi rekan-rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang rekannya yang datang menggunakan empat sepeda motor. Mereka berangkat dari wilayah Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” jelas Nu’man, Minggu (15/3/2026).
Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi, para korban bersama teman-temannya telah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah mencekam ketika kelompok pelaku diketahui membawa senjata tajam.
Melihat kondisi itu, para korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun sebagian berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Dalam insiden tersebut, pelaku MIS diduga membacok korban LK (18) satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A diduga menyerang korban MFA (16) sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung.
Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS (22) dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC (16) di bagian punggung.
Akibat kejadian tersebut, keempat korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
“Para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Nu’man.
Polres Demak juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun kekerasan jalanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan potensi tawuran atau gangguan keamanan, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Agil)
