Diduga Kasusnya Menguap Sebulan, Sejumlah Wartawan dan LBHKW Desak Polres Berau Proses Hukum Tersangka Pengeroyokan Wartawan
Tanjung Redeb Berau, HK NEWS – Sudah sebulan lebih kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi di SPBU Km. 5 Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kaltim belum ada kelanjutan perkembangan kasusnya. Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah awak media, karena diduga aparat penegak hukum belum intensif melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Padahal jelas terlihat dalam video yang sempat beredar, diduga para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 6 orang itu, namun yang ditahan hanya 2 orang saja. Hal ini yang menjadi pertanyaan rekan-rekan media yang ada di kabupaten Berau maupun yang ada di Balikpapan. Seperti yang dilontarkan oleh para awak media, mereka meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai amanat Undang-undang, Senin, (23/10/2023).
Menanggapi kasus ini, Bismar Ginting Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Wartawan (LBHKW) Kabupaten Berau yang didampingi Marihot Moses Silitonga angkat bicara mengenai lambannya penegakan hukum terkait kasus pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan, yang hingga kini dirasa masih belum ada perkembangan sama sekali.
Untuk itulah pihaknya mendesak Kapolres Berau agar menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan para tersangka pengeroyokan, yang kasusnya saat ini sedang ditangani Polsek setempat, agar teman-teman media dan publik tahu, sudah sampai sejauh mana perkembangan kasusnya berjalan.
Bismar menyampaikan, “Informasi dari korban saat bincang-bincang, ada upaya dari beberapa orang tertentu yang ingin melakukan pendekatan terhadap korban, guna membicarakan kasus yang dihadapi para pelaku. Namun korban menyampaikan tetap maju dan tidak akan pernah mundur, dikatakan biarlah proses hukum tetap berjalan, dan meminta kepada penegak hukum yang ada agar tetap melakukan tugasnya sesuai undang-undang yang berlaku.”
Ditambahkan olehnya, “Diakuinya memang ada upaya dari pihak-pihak tertentu ingin perkara pengeroyokan akan di bawa ke jalur Restorative Justice, namun korban menolak dan tetap bersikukuh pada pendiriannya, agar prosesnya agar tetap berjalan, agar membuat efek jera bagi kedepannya,” ujar Bismar.
“LBHK Wartawan kabupaten Berau, akan terus mengawal kasus pengeroyokan yang menimpa rekan kami salah seorang wartawan Buser Bhayangkara 74, hingga di pengadilan, dan meminta aparat penegak hukum Berau memanggil Pemilik SPBU Km. 5 , untuk bertanggung jawab terkait perlakuan anak buahnya dilapangan, terhadap pengeroyokan seorang rekan kami wartawan Buser Bhayangkara 74” tutupnya tegas.
Laporan Tim HK News Berau
Editor: Redaksi
