Jepara, Hukum-kriminal.com – Polemik tanah negara di Jepara kian memanas. Ketua Pasopati Nusantara Jaya (PRAJA), Eko Sugiarto yang biasa dipanggil Eko HK, menuding ada kejanggalan besar dalam putusan sengketa tanah yang melibatkan warga setempat melawan penggugat bernama Luluk.
Tanah tersebut dulunya berstatus tanah negara dan dikelola oleh ayah Kemadi dengan izin resmi dari Dinas Pengairan (DPU) Jepara. Namun, meski bukti izin pengelolaan itu ada, anehnya gugatan yang diajukan Luluk justru dimenangkan oleh pengadilan.
> “Ini jelas aneh. Bagaimana mungkin tanah negara bisa jatuh ke tangan pribadi? Kalau ini dibiarkan, sama saja membuka jalan bagi mafia tanah untuk merampas hak rakyat,” tegas Eko HK.
Dugaan Mafia Tanah dan Permainan APH
Eko HK tidak menampik adanya dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini. Ia bahkan menyebut putusan yang memenangkan penggugat menimbulkan aroma permainan hukum.
“Putusan ini harus dikritisi. Jangan sampai ada indikasi permainan meja hijau yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Kalau benar terjadi, berarti hukum kita sedang dipermainkan,” ujarnya.
Desakan Investigasi
PRAJA mendesak Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPN untuk turun tangan menelusuri kasus ini. Transparansi, kata Eko HK, menjadi kunci agar masyarakat tidak terus merasa dipermainkan oleh sistem.
“Kalau aparat diam, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. PRAJA akan berdiri di barisan rakyat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.
Ancaman Runtuhnya Kepercayaan Publik
Menurut Eko HK, jika kasus ini tidak segera ditangani, dampaknya akan jauh lebih besar dari sekadar sengketa tanah. Rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada negara dan hukum.
“Kalau tanah negara saja bisa direbut dengan gampang, rakyat kecil apalagi yang mau bertahan? Jangan biarkan mafia tanah dan oknum aparat menggadaikan masa depan rakyat,” pungkasnya.
Pewarta : Agil