Dua Pentolan AMPB Pati, Divonis 6 Bulan Tanpa Penjara, Sidang Pengadilan Negeri Pati Penuh Drama

author
1 minute, 51 seconds Read




Pati, Hukum-Kriminal.com – Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai putusan. Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara penghasutan terkait aksi pemblokiran jalan.

Namun vonis tersebut tidak membuat keduanya harus mendekam di balik jeruji besi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa pengawasan, sehingga Botok dan Teguh tidak perlu menjalani kurungan, selama tidak mengulangi perbuatan pidana dalam masa yang ditentukan.
Bersalah, Tapi Langsung Bebas
Putusan ini langsung memantik perdebatan. Di satu sisi, hakim menyatakan unsur pidana terbukti. Di sisi lain, keduanya bisa langsung menghirup udara bebas usai sidang.

Dalam pembacaannya, hakim ketua mengatakan jika keduanya telah bebas dengan masa pengawasan selama enam bulan.“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintah untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto ditetapkan bersalah atas tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata hakim ketua. Kamis, 5/3/2026.

Apakah ini bentuk penerapan hukum yang mengedepankan pembinaan? Ataukah kompromi yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat?
Sejak pagi, ratusan massa AMPB memadati halaman pengadilan. Begitu palu diketok, sorak sorai pecah. Botok dan Teguh disambut pendukung dengan pelukan, takbir, dan yel-yel solidaritas.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh Inayah Wulandari Wahid, putri dari Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid. Ia datang langsung dari Jakarta untuk mengawal jalannya persidangan.

Dalam orasinya, Inayah menyebut putusan ini sebagai awal dari perjuangan masyarakat dalam mengawal demokrasi.

“Saya datang dari Jakarta mewakili keluarga Gus Dur menemani teman-teman. Alhamdulillah mas Botok dan mas Teguh akan segera berkumpul kembali. Ini artinya perjuangan baru akan dimulai lagi,” ujarnya di hadapan massa.

Kehadiran sejumlah tokoh juga menambah sorotan terhadap perkara ini, di antaranya mantan Wakapolri Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, serta pengacara asal Surabaya Cak Sholeh.

Putusan ini menyisakan sejumlah pertanyaan publik
Apakah vonis dengan masa pengawasan akan menjadi preseden dalam perkara serupa?
Bagaimana dampaknya terhadap dinamika gerakan sosial di daerah?
Apakah putusan ini benar-benar meredakan polemik, atau justru membuka babak baru perdebatan?
Yang jelas, secara hukum perkara telah diputus. Namun secara sosial dan politik, gaungnya tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.

Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh sikap para pihak, baik terdakwa, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang terus mengawal isu ini.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *