
Demak, Hukum-Kriminal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak tersebut dipimpin oleh pimpinan Ketua DPRDZatinl Fatta, SE dan dihadiri oleh Bupati Demak dr. Hj. Eistianah, S.E., Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak atau perwakilan, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta insan pers dan tamu undangan.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, di mana rapat dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.
Pada kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah serta Selamat Hari Jadi Kabupaten Demak ke-523, yang tahun ini mengusung tema “Tumbuh dari Kekuatan Lokal, Menguatkan Sektor Unggulan untuk Ekonomi yang Berkelanjutan.”
Setelah rapat dinyatakan dibuka, Bupati Demak dr. Hj. Eistianah menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang memuat gambaran umum pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
Usai penyampaian nota pengantar, dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen LKPJ Bupati Demak Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Demak, yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Pimpinan DPRD Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna dengan tertib dan lancar. DPRD juga berharap proses pembahasan LKPJ dapat berjalan konstruktif demi kemajuan pembangunan daerah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan Kabupaten Demak yang semakin maju, bermartabat, dan sejahtera. (Agil)
