
DEMAK, Hukum – Kriminal.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra aparat penegak hukum. Kali ini, oknum anggota APH di wilayah Polsek Karanganyar, Kabupaten Demak, diduga melakukan pungli terhadap pedagang minuman keras (miras) yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Es Mony”. Minggu, 17/5/2026.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pedagang “Es Mony” diduga tetap leluasa beroperasi meski usahanya kerap dikeluhkan warga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah ada setoran rutin kepada oknum tertentu sehingga aktivitas penjualan miras tersebut seolah kebal dari penindakan.
“Kalau memang benar tidak ada backing, kenapa masih berjualan bebas? Ini yang jadi tanda tanya besar masyarakat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, apabila dugaan pungli tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Keberadaan “Es Mony” sendiri sudah lama menjadi sorotan. Minuman yang diduga mengandung alkohol tersebut disebut-sebut banyak dikonsumsi kalangan remaja dan dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat pun mendesak Kepolisian Resor Demak dan Polda Jawa Tengah untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli tersebut.
“Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi Polri tercoreng hanya karena ulah segelintir orang,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Karanganyar terkait tudingan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.(Agil)
