NEKAT! PABRIK LIMBAH BULU AYAM PONCOHARJO DIDUGA TANTANG DLH DAN SATPOL PP, SIAPA YANG MEMBUAT MEREKA BEGITU PERCAYA DIRI?

author
2 minutes, 16 seconds Read



Demak, Hukum-kriminal.com – Aroma perlawanan terhadap pemerintah daerah diduga mencuat dari perusahaan pengolahan limbah bulu ayam di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang. Meski telah disidak oleh DLH dan Satpol PP, aktivitas perusahaan disebut-sebut masih berjalan seolah tanpa rasa takut terhadap ancaman sanksi maupun penutupan.

Komentar keras datang dari seorang pegiat sosial yang meminta namanya disamarkan dengan sebutan “Semprong”. Menurutnya, jika benar pengelola berani menyampaikan pernyataan menantang di depan warga, maka ada dugaan kuat bahwa mereka merasa “aman” dari tindakan tegas pemerintah.

“Kalau sudah berani bicara seperti itu di depan masyarakat, publik berhak bertanya: siapa yang menjamin mereka? Kenapa bisa begitu percaya diri meski sudah didatangi DLH dan Satpol PP?” tegasnya.

Menurut Semprong, terdapat beberapa skenario yang kerap terjadi dalam kasus-kasus serupa. Salah satunya adalah dugaan adanya pihak yang bermain dalam proses perizinan maupun penegakan sanksi.

Ia menyoroti kemungkinan adanya oknum yang membantu memperlancar pengurusan dokumen lingkungan meskipun data yang diajukan diduga bermasalah. Selain itu, ia juga mengingatkan adanya potensi intervensi ketika sanksi administratif mulai mengarah pada penutupan usaha.

“Jangan sampai setiap kali akan keluar sanksi yang lebih tegas, tiba-tiba ada telepon dari atas yang membuat prosesnya mandek. Jika benar terjadi, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Semprong juga menegaskan bahwa DLH tidak boleh hanya berpatokan pada keluhan bau yang dianggap subjektif. Pemerintah harus segera membuka hasil pengujian laboratorium terkait kualitas udara, termasuk kadar H2S dan NH3, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran baku mutu lingkungan.

Lebih lanjut, ia mendorong warga Poncoharjo agar tidak hanya mengandalkan laporan ke tingkat kabupaten. Aduan harus dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi seperti Gakkum KLHK Jawa Tengah maupun Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi atau penanganan yang tidak profesional.

“Warga jangan diam. Minta semua dokumen melalui PPID, mulai hasil uji laboratorium, status SP1 sampai SP3, hingga notulen sidak. Kalau ditutup-tutupi, publik berhak curiga ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan lingkungan hidup, usaha yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan atau terbukti melanggar baku mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan.

“Publik harus bertanya keras: kenapa sampai hari ini belum ada tindakan yang benar-benar membuat efek jera? Apakah memang prosedurnya masih berjalan, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang sedang bermain di belakang layar?” sindirnya.

Menurutnya, usaha yang terkesan kebal terhadap berbagai keluhan masyarakat biasanya hanya bertahan selama warga memilih diam. Begitu masyarakat kompak, dokumen dibuka, dan pengawasan naik ke tingkat yang lebih tinggi, siapapun yang diduga menjadi pelindung akan berpikir ulang karena risiko hukum yang mengintai.

Kini sorotan publik tertuju pada DLH, Satpol PP, dan pihak-pihak terkait. Masyarakat menunggu jawaban: apakah negara akan hadir membela hak warga atas lingkungan yang sehat, atau justru kalah oleh dugaan permainan kepentingan di balik bisnis limbah yang selama ini dikeluhkan warga? (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *