DIDUGA “MAIN BELAKANG”! KADES WONOKERTO TERIMA BANTUAN PIHAK KE-3 SECARA DIAM-DIAM, ASET DESA DIDUGA DIJADIKAN LADANG BISNIS

author
1 minute, 44 seconds Read



Demak, Hukum-Kriminal.com – Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Kepala Desa Wonokerto kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga menerima bantuan pembangunan gedung balai desa dari pihak ketiga secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan masyarakat dan tanpa mekanisme resmi desa.

Padahal, Balai Desa merupakan aset milik desa yang pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme hukum yang jelas. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, setiap bentuk pemanfaatan aset desa wajib melalui Musyawarah Desa (MUSDES) serta mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Jumat ,29/5/2026.

Ironisnya, hingga kini masyarakat mempertanyakan: bantuan dari pihak ketiga itu sebenarnya masuk ke mana? Apakah tercatat dalam APBDes? Ataukah justru diterima langsung tanpa prosedur resmi?

Jika benar ada penerimaan uang atau bantuan tanpa MUSDES, tanpa persetujuan BPD, dan tidak masuk Rekening Kas Desa, maka hal tersebut bisa menjadi pintu masuk dugaan pungli hingga penggelapan jabatan.

“Kades wajib menjelaskan dasar hukum penerimaan bantuan itu. Mana berita acara MUSDES-nya? Mana transparansi anggarannya? Kalau tidak bisa menunjukkan, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, persoalan lain juga ikut mencuat. Kades Wonokerto diduga menyewakan tanah bondo desa kepada pihak luar dan membiarkan lahan tersebut diuruk tanpa izin resmi. Padahal, pemanfaatan tanah kas desa wajib dilakukan secara terbuka melalui lelang, transparan, dan harus mendapat persetujuan masyarakat melalui MUSDES.

Lebih parah lagi, pengurukan tanah bondo desa diduga mengubah fungsi lahan tanpa izin dari pemerintah daerah. Tindakan ini dinilai dapat merugikan aset desa dan berpotensi melanggar hukum administrasi maupun pidana.
Publik kini mempertanyakan keberanian aparat terkait untuk turun tangan mengusut dugaan praktik yang dianggap telah mencederai tata kelola pemerintahan desa tersebut.

Bila terbukti melanggar, Kepala Desa dapat terancam sanksi administratif hingga pidana korupsi. Bahkan, dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan kewenangan dapat dijerat dengan pasal dalam UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Warga mendesak agar Inspektorat, BPD, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan audit dan pemeriksaan terbuka terhadap seluruh proses pemanfaatan aset desa di Wonokerto.
Sebab masyarakat menilai, aset desa bukan milik pribadi kepala desa, melainkan milik rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *