Aduan Warga Tak Diabaikan! Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Bahan Baku Oplosan Es Moni

author
1 minute, 59 seconds Read




DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Komitmen Polres Demak dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Es Moni, Satuan Samapta Polres Demak bergerak cepat menggelar razia pekat dan berhasil mengamankan puluhan botol miras serta bahan baku oplosan dari sebuah rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Rabu (18/6/2026) malam.

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, menyasar rumah milik BA (32) yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan 56 botol miras pabrikan berbagai merek dan tiga galon miras tradisional yang diduga akan digunakan sebagai bahan campuran pembuatan miras oplosan jenis Es Moni.

Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Setiyo menegaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bentuk respons Polres Demak terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 maupun kanal pengaduan WhatsApp Kapolres Demak.

“Kami tidak akan membiarkan setiap informasi dari masyarakat berlalu begitu saja. Begitu laporan terkait dugaan peredaran miras oplosan kami terima, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan,” tegas AKP Setiyo, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Ia mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tidak hanya puluhan botol miras pabrikan, tetapi juga tiga galon miras tradisional yang diduga akan diracik menjadi minuman oplosan berbahaya.

“Dari lokasi kami mengamankan 56 botol miras pabrikan dan tiga galon miras tradisional yang diduga sebagai bahan baku miras oplosan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

AKP Setiyo menegaskan bahwa peredaran miras oplosan menjadi perhatian serius Polres Demak karena dapat menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat. Selain mengancam kesehatan, miras oplosan juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan.

“Miras oplosan sangat berbahaya karena kandungannya tidak terukur dan berisiko mengancam keselamatan jiwa. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Demak,” katanya.

Polres Demak memastikan operasi penyakit masyarakat akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menutup ruang bagi berbagai aktivitas yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan memberi celah bagi peredaran miras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menjaga Demak tetap aman, nyaman, dan kondusif sebagai Kota Wali,” pungkas AKP Setiyo.
(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *