
Jakarta, Hukum-Kriminal.com – Perjalanan karier Didik Trisulistya, S.H., M.H., merupakan potret panjang pengabdian seorang aparatur peradilan yang meniti karier dari daerah hingga berada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lahir di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 17 Maret 1968, Didik memulai pengabdiannya sebagai staf di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Maret 1996. Kariernya kemudian berkembang menjadi hakim di sejumlah pengadilan negeri, antara lain Pengadilan Negeri Bulukumba hingga Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Pengalaman tersebut menjadi bekal ketika pada 2013 ia dipercaya bergabung di Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti. Selama bertugas di Mahkamah Agung, Didik terlibat dalam berbagai penanganan administrasi perkara di tingkat kasasi serta mendapat sejumlah penugasan kelembagaan.
Kini, Didik menjadi salah satu kandidat dalam seleksi Calon Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung Tahun 2026 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Namun, di balik rekam jejak pengabdian tersebut, proses seleksi ini juga mulai menjadi perhatian publik. Hal itu muncul karena Didik diketahui bertugas di lingkungan yang dekat dengan pimpinan Mahkamah Agung, sehingga memunculkan berbagai persepsi mengenai peluangnya dalam seleksi.
Hingga saat ini, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, intervensi, atau praktik nepotisme dalam proses seleksi tersebut. Meski demikian, dalam ruang publik berkembang pertanyaan mengenai pentingnya memastikan seluruh tahapan seleksi benar-benar berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi, objektivitas, dan transparansi.
Isu tersebut menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap reformasi peradilan, termasuk setelah berbagai kebijakan pemerintah yang memperkuat kesejahteraan hakim. Bersamaan dengan itu, ekspektasi publik terhadap integritas proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung juga semakin tinggi.
Pengamat tata kelola pemerintahan selama ini kerap menilai bahwa dalam lembaga peradilan, tidak cukup hanya memastikan proses berlangsung bersih, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan publik melalui mekanisme seleksi yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Oleh karena itu, seleksi Calon Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung Tahun 2026 tidak hanya menjadi ajang menguji kapasitas para kandidat, tetapi juga menjadi momentum bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan bahwa setiap promosi jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, integritas, dan hasil penilaian yang objektif.
Bagi Didik Trisulistya sendiri, proses seleksi ini akan menjadi pembuktian bahwa perjalanan karier panjang yang telah ditempuh mampu berbicara melalui prestasi dan profesionalisme. Sementara bagi Mahkamah Agung, hasil seleksi nantinya akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip independensi dan meritokrasi di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. (Agil)
