
GROBOGAN, Hukum – Kriminal.com – Suasana Kantor Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, mendadak menjadi sorotan publik setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penggeledahan pada Selasa (7/7/2026).
Tak hanya kantor desa, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Tlogomulyo. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik tampak mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Selain dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD, penyidik juga dikabarkan mendalami sejumlah laporan masyarakat terkait pembangunan pasar desa, penyaluran bantuan bagi korban kebakaran, serta beberapa persoalan tata kelola pemerintahan desa.
Meski demikian, pihak Kejari Grobogan menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun penyampaian nilai dugaan kerugian negara.
Penggeledahan ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap fakta secara objektif.
Warga juga menantikan hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa atau justru tidak ditemukan unsur pidana.
Kejari Grobogan menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang diperoleh selama proses berlangsung.
(Agil)
