DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-19, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

author
1 minute, 29 seconds Read




DEMAK, Hukum-Kriminal.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri atau perwakilannya, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan terbuka untuk umum.


Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari enam fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pandangan umum tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Secara bergantian, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera menyampaikan pandangan umum masing-masing yang memuat berbagai pendapat, masukan, saran, serta pertanyaan terkait substansi Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Demak.


Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas berbagai pandangan yang telah disampaikan. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan yang konstruktif dalam pembahasan Raperda guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

DPRD Kabupaten Demak selanjutnya meminta Bupati Demak untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Mengakhiri rapat, pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas partisipasi dan kerja sama sehingga seluruh rangkaian agenda dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif.
Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026 kemudian secara resmi ditutup. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *