Aliansi Masyarakat Semarang Peduli Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan

author
1 minute, 18 seconds Read




SEMARANG, Hukum-Kriminal.com – Aliansi Masyarakat Semarang Peduli Hukum menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan menyerukan agar penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa mereka datang bukan membawa kepentingan tertentu, melainkan membawa harapan agar hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan. Mereka menilai masyarakat menginginkan proses hukum yang tidak membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.

Aliansi tersebut juga menyoroti perbedaan penanganan perkara yang menurut mereka kerap dirasakan masyarakat, di mana kasus yang melibatkan rakyat kecil dinilai berjalan cepat, sementara perkara yang diduga menyeret tokoh atau pejabat sering memunculkan polemik di ruang publik.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung, antara lain mendesak agar dugaan kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan khusus ataupun intervensi dari pihak mana pun.
Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dan pendapat dari pihak aksi.
Selain itu, massa juga mengkritisi berbagai narasi yang berkembang di media dan berharap seluruh dugaan yang mencuat dapat dijawab melalui proses hukum yang terbuka sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Rakyat tidak sedang meminta keajaiban. Rakyat hanya ingin melihat hukum benar-benar ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut. Kamis, 23/7/2026.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Febrie Adriansyah terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Masyarakat berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *