PEKALONGAN, Hukum-Kriminal.com
Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Penelusuran awak media dilokasi menunjukkan alat berat dan sejumlah armada dump truck tengah beroperasi.
Persoalan yang kini dipertanyakan bukan hanya aktivitas penambangan, tetapi juga legalitas dan kesesuaian peruntukannya, termasuk apakah telah mengantongi perizinan pertambangan serta persetujuan lingkungan yang diperlukan atau belum ada.
Dari informasi yang didapat, kegiatan penambangan galian C tersebut menunjuk pada seseorang berinisial TSR, sementara di lapangan disebut dikoordinir oleh SKL. Namun informasi tersebut masih didalami dan menunggu konfirmasi dari pihak terkait.
Akibat dari aktivitas penambangan ini membuat masyarakat khawatir yaitu dampak pengerukan terhadap lingkungan, terutama berpotensi menyebabkan erosi, longsor dan banjir apabila aktivitas tidak disertai pengelolaan lingkungan yang baik.
Selain itu, lalu lalang armada galian disebut menimbulkan polusi udara debu dan membuat jalan licin, sehingga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan.
Warga berharap APH dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan legalitas serta kondisi lingkungan di lokasi, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai penindakan baru dilakukan setelah terjadi bencana banjir, longsor, atau korban akibat aktivitas kendaraan galian tersebut.
Sampai saat ini tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi dan hak jawab.
(RED)
