
Semarang, Hukum-Kriminal.com – Gelombang besar anggota dan penanam modal Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengguncang Kota Semarang. Ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia memadati halaman Mapolda Jawa Tengah, Rabu (1/4/2026), dalam aksi damai yang menyita perhatian publik.
Aksi yang digerakkan oleh Solidaritas Aksi Anggota Koperasi BLN (SAK BLN) itu menjadi penegasan keras: mayoritas anggota tidak ingin konflik berkepanjangan, tetapi menuntut penyelesaian yang adil serta pengembalian dana mereka.
Diperkirakan 500 hingga 1.000 massa hadir langsung di lokasi, membawa satu suara yang sama—BLN harus tetap berjalan dan hak anggota harus dikembalikan.
Di tengah lautan massa, kuasa hukum penanam modal Heru Prasetya, SH menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa.
Menurutnya, gerakan ini merupakan representasi dari 41.002 anggota dan penyerta modal BLN yang hingga kini masih memiliki kepercayaan terhadap proses penyelesaian yang sedang berjalan.
“Ini adalah suara anggota yang sebenarnya. Jangan sampai ada pihak lain yang menunggangi situasi dan mengklaim mewakili korban, padahal tidak mewakili mayoritas,” tegasnya di hadapan massa.
Pernyataan tersebut langsung disambut sorakan dukungan dari ribuan peserta aksi.
Salah satu momen paling mengejutkan dalam aksi itu muncul ketika kuasa hukum BLN, Mohammad Sofyan, SH, bersama perwakilan pengurus BLN New menemui massa.
Di hadapan ribuan anggota, ia mengungkap fakta yang langsung memantik optimisme.
“Proses pengembalian dana sudah mulai berjalan. Dalam sekitar 20 hari terakhir, sebanyak 321 nasabah telah menerima pembayaran pengembalian modal,” ungkapnya.
Informasi ini langsung disambut tepuk tangan dan sorak harapan dari peserta aksi yang selama ini menunggu kepastian.
Bagi banyak anggota, kabar tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian bukan sekadar janji.
Para penanam modal yang datang dari berbagai wilayah Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak datang untuk memperkeruh situasi.
Justru sebaliknya, mereka meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang lebih solutif.
Massa aksi menyerukan tiga tuntutan utama:
1. Pendekatan humanis
2. Penerapan keadilan restoratif
3. Fokus pada pengembalian dana anggota
Menurut mereka, langkah represif seperti penangkapan atau penyitaan aset justru berpotensi memperlambat proses pengembalian dana.
Dialog Terbuka di Mapolda Jateng
Dalam perkembangan penting, perwakilan massa aksi juga diterima langsung oleh pihak Polda Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut membuka ruang komunikasi antara anggota BLN dan aparat penegak hukum untuk mencari jalan keluar terbaik.
Banyak peserta aksi berharap dialog ini menjadi titik awal penyelesaian yang tidak merugikan para anggota.
Dalam kesempatan yang sama, SAK BLN juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.
Mereka menilai narasi yang berkembang di ruang publik selama ini lebih banyak diwakili oleh sebagian kecil pihak, sementara puluhan ribu anggota yang masih percaya kepada BLN belum mendapatkan ruang yang seimbang.
“Kami datang damai, bukan mencari Musuh atau masalah, tapi pingin menyelesaikan masalah”.
Menutup aksinya, kuasa hukum Heru Prasetya kembali menegaskan bahwa kehadiran ribuan anggota di Mapolda Jawa Tengah murni untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi kepolisian. Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai agar solusi terbaik bisa ditemukan,” ujarnya.
Aksi besar ini pun menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan puluhan ribu anggota BLN masih terus bergulir—dengan satu harapan utama: hak mereka kembali.(Agil)
