DPRD Demak Gelar Dua Rapat Paripurna, Bahas Raperda Penanganan Konflik Sosial dan Tiga Usulan Regulasi Strategis DPRD

author
1 minute, 42 seconds Read



DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-13 dan ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (22/5/2026). Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata bersama unsur pimpinan DPRD lainnya.

Rapat paripurna dihadiri 29 anggota DPRD dari total 50 anggota dewan, serta diikuti unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Demak, Eisti’anah berhalangan hadir dan menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Demak dalam agenda paripurna tersebut.


Rapat Paripurna ke-13 membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat menawarkan kepada peserta rapat apakah pandangan umum fraksi akan dibacakan satu per satu atau langsung diserahkan kepada meja pimpinan. Seluruh peserta rapat secara mufakat menyepakati agar pandangan umum fraksi diserahkan langsung kepada pimpinan rapat.

Sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Demak kemudian menyerahkan pandangan umumnya terkait Raperda Penanganan Konflik Sosial kepada pimpinan rapat, sebelum akhirnya Rapat Paripurna ke-13 resmi ditutup.
Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-14 dilaksanakan dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak. Pandangan umum pemerintah daerah dibacakan oleh Sekda Demak.

Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Demak pada prinsipnya menyatakan sepakat terhadap ketiga usulan Raperda DPRD Kabupaten Demak. Namun demikian, pemerintah daerah menekankan pentingnya kajian yang komprehensif agar regulasi yang disusun tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan dan norma yang telah berlaku.

“Secara umum kami sepakat, namun demikian agar dilakukan kajian yang mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan norma yang ada,” ujar Sekda Demak saat membacakan pandangan umum Bupati.


Adapun tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah;
3. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.

Di akhir agenda, Ketua DPRD Kabupaten Demak menutup rapat paripurna dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas terselenggaranya kegiatan secara tertib, aman, dan lancar. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *