BALAI DESA WONOKERTO BERDIRI MEGAH, KADES AKUI PAKAI “DANA PRIBADI” — LALU KE MANA ANGGARAN RATUSAN JUTA DANA DESA?

author
1 minute, 46 seconds Read




DEMAK, Hukum-Kriminal.com — Pembangunan Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menuai sorotan tajam publik. Gedung kantor desa yang kini berdiri megah disebut dibangun bukan menggunakan Dana Desa, APBD, maupun PAD Desa, melainkan memakai “uang pribadi” dari sosok misterius yang identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan Kepala Desa Wonokerto justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data APBDes tahun 2024 dan 2025, terdapat alokasi anggaran ratusan juta rupiah untuk pembangunan maupun rehabilitasi balai desa.

Data yang dihimpun menyebut Tahun anggaran 2025, Desa Wonokerto menerima Dana Desa sebesar Rp919.631.000 dengan alokasi Rp180 juta untuk pembangunan/rehabilitasi Balai Desa. Tahun 2024 juga tercatat anggaran Rp150 juta untuk program serupa.

Namun saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026), Kepala Desa Wonokerto justru menyatakan pembangunan gedung tersebut sama sekali tidak memakai dana pemerintah.

“Gedung Balai Desa Wonokerto ini tidak menggunakan dana dari pemerintah sama sekali. Murni pakai uang pribadi, tapi bukan uang saya. Ada orang yang senang sama saya juga senang Pemerintahan Desa Wonokerto. Siapa orangnya dan habis berapa tidak usah perlu tahu,” ujar Kades.

Pernyataan itu langsung memicu spekulasi liar dan sorotan publik. Sebab, jika memang ada alokasi Dana Desa untuk balai desa namun tidak digunakan, masyarakat mempertanyakan: apakah anggaran tersebut masih tersimpan, dialihkan, atau justru ada perubahan tanpa transparansi?
Tak hanya itu, sikap Kepala Desa yang menutup identitas donatur juga dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa.

Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Bantuan pihak ketiga wajib dicatat sebagai Pendapatan Desa Lain-lain yang Sah.
Identitas pemberi bantuan, jumlah dana, dan peruntukannya harus transparan serta bisa diaudit.

Jika sebelumnya sudah ada anggaran pembangunan balai desa dalam APBDes, maka perubahan penggunaan anggaran wajib melalui mekanisme musyawarah desa dan perubahan APBDes.

Kini publik mendesak Pemerintah Desa Wonokerto membuka seluruh data penggunaan anggaran secara terang benderang. Inspektorat Kabupaten Demak juga didorong turun tangan melakukan audit agar tidak muncul dugaan penyimpangan maupun konflik kepentingan di balik pembangunan balai desa tersebut.

“Kalau benar pakai dana pribadi, kenapa anggaran balai desa tetap muncul di APBDes? Lalu ke mana anggaran itu?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat warga Karangtengah dan media sosial. Transparansi atau justru ada yang ditutupi? (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *