ASN Aktif Jadi Ketua BPD di Desa Ngaluran? Publik Pertanyakan Legalitas, Pemkab Demak Diminta Turun Tangan

author
1 minute, 48 seconds Read



DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi bahwa posisi Ketua BPD tersebut dijabat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seorang ASN aktif diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota bahkan Ketua BPD, mengingat terdapat sejumlah aturan yang mengatur netralitas dan larangan rangkap jabatan bagi ASN.

BPD sendiri merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis di tingkat desa, mulai dari menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, hingga melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Karena itu, independensi dan netralitas anggota BPD menjadi aspek yang sangat penting.

Mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, terdapat ketentuan yang mengatur persyaratan calon anggota BPD. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Munculnya dugaan ASN aktif yang menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Ngaluran pun memicu berbagai pertanyaan. Apakah yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif? Jika benar, apakah pengangkatan tersebut telah melalui kajian hukum dan mendapat dasar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
“Kalau memang masih ASN aktif, tentu perlu ada penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, 13/6/2026

Sorotan ini juga mengarah kepada instansi yang berwenang, mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan Karanganyar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Demak. Publik menilai perlu ada klarifikasi terbuka untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan disiplin sesuai regulasi yang mengatur ASN maupun kelembagaan BPD.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua BPD Desa Ngaluran maupun pihak Pemerintah Kabupaten Demak terkait status ASN yang menjadi sorotan tersebut.

Masyarakat kini menunggu jawaban tegas: apakah Ketua BPD Desa Ngaluran masih berstatus ASN aktif, ataukah terdapat dasar hukum khusus yang membolehkan rangkap jabatan tersebut? Klarifikasi resmi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *