SMSI Gandeng Mahkamah Agung, Siapkan Ribuan Mediator Bersertifikat untuk Pangkas Ledakan Perkara di Pengadilan

author
2 minutes, 22 seconds Read




JAKARTA, Hukum-Kriminal.com– Langkah besar untuk mengurai tumpukan perkara di pengadilan mulai dirancang. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggandeng Mahkamah Agung (MA) RI dalam upaya membangun budaya mediasi nasional melalui program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang akan menyasar seluruh daerah di Indonesia.

Gagasan strategis tersebut mengemuka saat jajaran pengurus SMSI Pusat beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi antara insan pers dan lembaga peradilan. SMSI datang membawa misi besar: mencetak ribuan mediator bersertifikat dari jaringan media siber yang tersebar di 35 provinsi guna membantu membangun budaya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa media memiliki posisi strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurutnya, selama ini banyak sengketa yang berakhir di meja hijau karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme mediasi. Padahal, penyelesaian melalui mediasi dinilai lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.

Melalui kekuatan jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI, Firdaus optimistis gerakan membumikan budaya mediasi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah.

“Kami ingin menyambut visi Ketua Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, program pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional, termasuk Bangalore Principles of Judicial Conduct dan Sapta Karsa Hutama, sehingga menghasilkan mediator yang independen, berintegritas, profesional, dan tidak berpihak.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan lonjakan perkara yang masuk ke pengadilan setiap tahun.

Menurut Sunarto, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan orientasi memenangkan perkara, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Pola pikir tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya beban lembaga peradilan.

Sebagai contoh, Sunarto mengungkap keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.

“Mediasi telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik masyarakat di sana,” ungkapnya.

Dalam surat resmi yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus kerja sama utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang adaptif terhadap tantangan era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mengubah paradigma masyarakat dalam menyelesaikan konflik. Dari budaya saling mengalahkan di ruang sidang menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Jika program ini berjalan sesuai rencana, SMSI berpotensi menjadi organisasi media pertama di Indonesia yang terlibat langsung dalam mencetak mediator bersertifikat secara masif sebagai bagian dari gerakan nasional membangun budaya damai. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *